You are currently viewing DPPKH Sampaikan Izin Operasi Kapal Cantrang kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan

DPPKH Sampaikan Izin Operasi Kapal Cantrang kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan

Pojokkatanews.com – Kisruh para nelayan kecamatan selakau terkait penolakan beroperasinya kapal Cantrang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sambas.

Penolakan kehadiran kapal Cantrang dinilai merugikan bagi nelayan setempat. Penolakan tersebut berbuntut pada aksi Demonstrasi di salah satu penampung (agen) Cantrang.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas, Eko Ganjar Prabowo menyampaikan, Cantrang saat ini sudah tidak ada lagi dan sekarang berganti dengan Jaring Tarik Berkantong (JTB).

“Jadi bahasa Cantrang sebenarnya sudah tidak ada lagi, karena yang sekarang ada kapal JTB, namun kebiasaan masyarakat lebih menyebutnya kapal Cantrang,” ucapnya. Rabu (31/8/2022).

Dijelaskan Kadis DPPKH Kabupaten Sambas, untuk melakukan pemberhentian oprasi dari kapal tersebut merupakan wewenang dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ijin pendaratan kapal Cantrang adalah kewenangan kementrian Kelautan dan Perikanan, sehingga Kabupaten tidak dapat melarang untuk pemberhentian dan penolakan masuknya kapal Cantrang,” jelas Eko Ganjar Prabowo.

“Namun demikian,kapal dari luar Kecamatan Selakau merupakan kapal yang berukuran diatas 30 GT dengan alat tangkap berjenis JTB (Jaring Tarik Berkantong). Dengan ukuran tersebut, maka untuk izin berpangkalan merupakan kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. Ukuran kapal diatas 30 GT menurut regualasi yang ada tidak berhak menerima BBM Bersubsidi,” sambungnya.

Eko mengatakan, penolakan yang dilakukan nelayan Kecamatan Selakau sebab berkurangnya harga nelayan lokal.

“Tuntutan nelayan agar Cantrang dilarang masuk dan meminta para penampung ikan dari Cantrang untuk berhenti menampung, karena dengan masuknya Cantrang berakibat pada harga ikan nelayan lokal harganya rendah, umumnya nelayan-nelayan kecil berinduk ke agen, sehingga hasil tangkapan mereka dijual ke agen, nelayan juga berasumsi bahwa dengan masuknya kapal cantrang mereka menggunakan solar subsidi,” katanya.

“Keluhan nelayan di Kecamatan Selakau, juga dirasakan oleh seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Sambas. Khusus Kecamatan Selakau, sejak tahun 2018 SPBUN tidak beroperasi lagi dikarenakan adanya perubahan regulasi,”  sambungnya.

Sementara itu, Eko Ganjar Prabowo menuturkan, dari pihak penampung menolak untuk berhenti beroperasi, dengan alasan jual beli secara legal.

“Dari pihak penampung menolak untuk berhenti dengan alasan mereka jual beli dan itu legal .Serta kapal pengangkut yang mereka gunakan memang menggunakan solar subsidi tapi mereka mendapatkannya pun dari luar seperti pasir panjang dan para pengepul solar, yang diketahui umum bahwa banyak solar subsidi yang diperjual belikan diluar harga subsidi,” tuturnya.

“Nah di karenakan solar yang sulit sehingga agen-agen kadang dapat dengan harga tinggi berakibat kos yang besar membuat nilai harga ikan nelayan berbeda karena imbas dari sulit nya dan tingginya solar yang di dapat,” tambahnya.

Lanjut DPPKH Kabupaten Sambas tetap memberikan langkah-langkah yang terbaik untuk menangani permasalahan tersebut, diantaranya.

“Pertama, memberikan pelayanan rekomendasi untuk mendapatkan solar bersubsidi. Kedua, meminta tambahan kouta untuk sektor perikanan. Ketiga, membuat edaran Bupati Sambas agar pihak SPBU dapat melayani pembelian Solar Bersubsidi bagi nelayan. Ketiga, kerkoordinasi dengan pihak BPH Migas dan Pertamina terkait kouta Solar Bersubsidi untuk tahun 2022 dan 2023,” ujarnya.

“Kedepan harapannya ada sinyal positif dari BPH migas untuk menambah kuota untuk Sambas dan itu sudah bupati lakukan dengan berkunjung ke BPH migas bersama OPD terkait,” pungkasnya. (Run)

Tinggalkan Balasan