Pojokkatanews.com- Bupati Kabupaten Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., bersama Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., melakukan penyerahan Bantuan Sosial langsung kepada warga di Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Minggu (25/9/2022)
Dia mengatakan bahwa zakat, infaq dan sedekah itu terdapat dua hukum yang disebut Mustahik dan Muzakki yang mana hal tersebut merupakan kewajiban sebagai penerima dan pemberi.
“Kalau bukan mustahik dia muzakki, muzakki dia merupakan orang mampu, kalau mampu dia berinfak dan bersedekah, sedangkan yang menerima itu mustahik atau orang yang kurang mampu,” kata Bupati Sambas.
H. Satono menyebut itu juga berlaku terhadap Pemerintah kepada rakyatnya, seperti program kemiskinan dari Pemerintah Pusat, dari Gubernur tingkat Provinsi, Bupati dari tingkat Pemda dan jajarannya untuk saudara yang kurang mampu.
“Kalau orang mampu atau orang kaya menggunak hak orang miskin pada program bantuan dari pemerintah berarti dia mendoakan dirinya menjadi orang yang sontok,” sebutnya.
“Semestinya yang menerima bantuan orang miskin itu adalah orang yang tidak mampu tapi kebanyakan yang terlihat justru kebalikannya,” tambah Bupati
Satono berpesan kepada masyarakat untuk meminta hal-hal yang baik sesuai jangan salah kaprah dalam pemilihan kata-kata, setiap kata yang diucapkan memiliki makna tersendiri.
“Kalau kita berdoa itu jangan salah sebut, bukan minta segalanya dimurahkan rejekinya ujung-ujung segala-galanya murah, karet murah, sawit murah, seharusnya minta tambah rejeki banyak-banyak,” tutupnya. (Yud)