You are currently viewing Dimekarkan, Sambas Miliki 195 Desa

Dimekarkan, Sambas Miliki 195 Desa

 

Pojokkatanews.com- Kabupaten Sambas sebelumnya memiliki 193 Desa yang tersebar di 19 Kecamatan. Memenuhi harapan dan kebutuhan pembangunan yang merata, kini daerah yang berbatasan dengan Negara Malaysia tersebut memiliki 195 Desa ditambah dengan dua yang baru saja dimekarkan.

Hal ini disampaikan Bupati Sambas, H.Satono, Senin (16/9/2022). Kode administrative atas dua desa tersebut telah diterima secara resmi dari Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo secara langsung kepada Bupati Sambas, H.Satono di Jakarta.

“Alhamdulillah, kita telah menerima Penyerahan Kode Wilayah Desa Pemekaran Baru Kabupaten Sambas, yakni Desa Sapak Hulu Trans dan Desa Argapura keduanya di Kecamatan Subah Oleh Wamendagri Bapak John Wempi Wetipo kepada Bupati Sambas,” ungkap Bupati Satono.

Dengan demikian kata Suami dari Hj. Yunisa Satono ini, Kabupaten Sambas mulai hari ini, Senin 26 September 2022 secara resmi memiliki 195 Desa dari yang sebelumnya berjumlah 193 Desa.

Dampak positif dari pemekaran Desa kata Bupati Satono satu diantaranya adalah akan semakin baiknya pelayanan pemerintah kepada rakyatnya.

“Semoga dengan adanya definitif pemekaran desa baru ini dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga bisa ikut membantu percepatan pembangunan kesejahteraan warga  setempat dalam rangka mewujudkan visi misi Sambas Berkemajuan, pesan saya selalu kompak, solid, terus berkolaborasi dalam setiap langkah pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaabupaten Sambas sekaligus ketua pansus pemekaran Desa Arga Pura Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan ucapan  selamat dan sukses atas  pemberian dua kode desa dari Kemendagri tersebut. Pengambilan dan pemgesahan kode desa ini secara seremonial hari ini dihadiri langsung oleh Bupati Sambas di Kantor Kemendagri.

“Ini artinya  Desa Arga Pura dan Desa Sapak Hulu sudah legal menjadi desa baru di kabupaten Sambas, jumlah desa yang awalnya 193 desa bertambah menjadi 195 desa. Kami sangat senang dengan berita ini, tentu akan berdampak baik terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat  di kedua desa tersebut, apalagi secara faktual desa tersebut mempunyai potensi yang tinggi khususnya dalam hal perkebunan sawit,” ungkapnya.

Figo mengapresiasi upaya yang tak kenal lelah warga desa dan banyak pihak dalam upaya memekarkan desa mereka tersebut, bahkan diakui legislator partai Nasdem ini, pihaknya sempat pesimis pemekaran desa Arga Pura dan Sapak Hulu akan selesai dengan cepat.

“Dari awal kita sebetulnya pesimis namun kita berubah optimis dan salut saat melihat  perjuangan masyarakat disitu yang penuh semangat, kompak dan solida dalam usaha pemekaran desa ini.

Ini sejarah baru di Kabupaten Sambas setelah di tahun 2014 kita mendapatkan 10 kode desa baru 

Namun setelah uu desa terbit no 6 tahun 2014,” paparnya.

“Tidak mudah untuk melakukan pemekaran dan mendapatkan kode desa ini, upaya yang cukup panjang dan menguras energi kita semua, namun ternyata kita berhasil mendapatkannya

dan kita patut bersyukur karena hampir ribuan desa yang mengusulkan

kita lebih dulu mendapatkan persetujuan dari tim di Kemendagri,” tambah Figo. 

Pemda Kabupaten Sambas kata Figo juga memainkan peran secara maksimal, ditambah lagi bantuan pemerinstah provinsi Kalimantan Barat yang terus mengawal agar pemekaean dua desa tersebut segera terealisasi

“Kita bangga dengan masyarakat dan pemerintahan desa induk Arga Pura dan Sapak Hulu yang dengan sepenuh hati mendukung aspirasi ini, kita juga apresiasi Pemda  Kabupaten Sambas melalui Bupati dan perangkat daerahnya yang selalu maksimal dalam melengkapi berbagai dokumen persyaratan administrasi dan teknisnya. Terimakasih juga kepada tata pemerintahan provinsi Kalimantan Barat yang sangat serius mengawal aspirasi ini hingga berhasil,” ucap Figo.

“Semoga ini merupakan awal yang baik bagi kedua desa tersebut dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, meningkatkan sumber daya manusia dan  sumber daya alam khususnya di Kecamatan Subah sehingga dapat berkontribusi dalam mewujudkan Sambas Berkemajuan,” katanya.

 

Selanjutnya kata Lerry Kurniawan Figo, Pemda Sambas mesti segera menyiapkan beberapa hal yang dibutuhkan agar kedua desa tersebut dapat segera menjalankan pemerintahan mereka dan memeberikan pelayanan kepada seluruh masyarakatnya.

“Berikutnya Bupati harus segera menetapkan dan mengundangkan Perda tentang  pembentukan desa Arga Pura dan Sapak hulu Trans paling lambat besok tgl 27 Sept 2022, kemudian Bupati menunjuk pejabat kepala desa Arga Pura dan Sapak Hulu Trans dan melantik pj. Kepala Desa bersamaan dengan peresmian desa definitif,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan