Pojokkatanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mengumumkan delapan partai politik akan dilakukan verifikasi faktual yang berlangsung mulai 15 Oktober 2022 hingga 4 November 202. Selasa (18/10/2022).
Anggota KPU Kabupaten Sambas, Martono mengatakan bahwa dokumen secara umum yang dipersiapkan oleh parpol sudah lengkap, namun jika nantinya ada beberapa persyaratan yang kurang bisa dilengkapi kembali sesuai dengan 5 tahapan KPU.
“Verifikasi faktual kepengurusan yang harus dilakukan dan dipersiapkan partai yaitu pertama kehadiran pengurus parpol di kantor tetap parpol pada saat diverifikasi faktual. Kedua dokumen kepengurusan, ketiga surat domisili kantor,” katanya.
“Selanjut adalah memperhatikan keterwakilan perempuan. Kelima harus membawa dokumen KTP elektronik atau KK serta KTA pengurus parpol tingkat Kabupaten Sambas pada saat dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Sambas., tambah Martono.
Dia menuturkan bahwa saat ini ada 8 parpol yang akan melaksanakan verifikasi faktual di Kabupaten Sambas berdasarkan data KPU.
“Jumlah parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual sebanyak delapan parpol yakni Perindo, PSI, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, PBB, PKN dan Partai Garuda,” tutur Martono.
Martono berharap pelaksanaan verifikasi faktual untuk kepengursan dan keanggotaan parpol dapat berjalan dengan lancar serta tidak ada sengketa hingga akhir sesuai dengan harapan.
“Semoga proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan berjalan lancar, sesuai harapan bersama. Tidak ada kendala di lapangan, tidak ada sengketa sampai berakhirnya proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan,” tutupnya. (Yud)