You are currently viewing Penjelasan Bupati Sambas Terhadap Tiga Raperda

Penjelasan Bupati Sambas Terhadap Tiga Raperda

pojokkatanews.com – Bupati Sambas berikan penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas Raperda Kabupaten Sambas yang meliputi APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023, Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

 

Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sambas pada Selasa, (18/10 /2022)

 

Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Sambas untuk menyampaikan ikhtiar atas tiga buah Raperda yang nantinya dapat dijadikan bahan kajian dalam pembahasan dan pedalaman materi atas Raperda tersebut.

 

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rapat paripurna yang digelar hari ini merupakan salah satu aplikasi dari peran dan tugas kita dalam melaksanakan amanah undang-undang tentang pemerintahan daerah, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa RKPD tahun 2023 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS tahun anggaran 2023 telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Sambas pada Agustus lalu dan hasilnya tetap konsisten untuk membiayai program-program pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kabupaten Sambas.

 

“Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, penyusunan rancangan APBD ini telah berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sambas tahun 2021-2026, yang dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD tahun 2023, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS tahun anggaran 2023 yang pada bulan agustus 2022 telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Sambas. Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini, perencanaan belanja daerah secara umum tetap konsisten untuk membiayai program-program pembangunan daerah sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan serta disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Satono.

 

Bupati Sambas juga mengabarkan bahwa tujuan disampaikannya nota keuangan tersebut untuk memberikan gambaran umum terhadap kebijakan yang telah diambil Pemda Sambas yang tertuang dalam RAPBD 2023.

 

“Tujuan penyampaian nota keuangan ini adalah untuk memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang dalam RAPBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2023. Berikut kami sampaikan secara garis besar mengenai kebijakan umum APBD Kabupaten Sambas yang telah disepakati bersama, serta informasi dana transfer TA 2023 oleh Kementerian Keuangan RI, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas,” kabarnya.

 

Ia menerangkan secara garis besar RAPBD tahun anggaran 2023 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.

 

“Diantaranya secara garis besar pada RAPBD TA 2023 Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 1,75 triliyun dengan rincian PAD sebesar Rp.141,55 milyar, Pendapat Transfer sebesar Rp.1,57 triliyun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.35,62 milyar. Adapun alokasi Belanja pada RAPBD TA 2023 berjumlah Rp.1,71 milyar atau berkurang sebesar 1,59 persen dari alokasi Belanja pada APBD TA 2022. Terakhir, Pembiayaan Daerah adalah transaksi keuangan daerah yang dimaksud untuk menutup selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal ini defisit atau surplus anggaran pada RAPBD TA 2023 yang akan digunakan untuk menutupi Pembiayaan sebesar Rp.36,84 milyar,” terang Satono.

 

Satono menuturkan bahwa ia menyadari sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan kelemahan, demikian pula dalam penyusunan RAPBD TA 2023.

 

“Masih banyak yang belum sempurna san belum dapat mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat yang ada di Kabupaten Sambas. Saya yakin dan percaya meskipun dengan dana APBD yang masih terbatas ini, segala upaya dan kebersamaan kita membangun daerah demi mewujudkan Kabupaten Sambas yang Berkemajuan,” pungkas Satono. (nik)

 

Tinggalkan Balasan