pojokkatanews.com – Dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Sambas, Kejati Kalbar mengisi Kuliah umum dengan tema Kewenangan Kejaksaan Pada Tindak Pidana Korupsi dan Restorative Justice. Rabu (30/11/2022) di Aula Utama Politeknik Negeri Sambas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., setelah melakukan Kunjungan Kerja di Kejari Sambas, mengisi kuliah umum mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Restorative Justice.
“Kita melakukan kuliah umum sebenarnya lebih ke sharing knowledge untuk bertukar pikiran terhadap sejumlah persoalan, terutama tentang kejaksaan, kejaksaan adalah seperti yang saya sampaikan, bahwa wajah hukum di Indonesia ini salah satunya tanggung jawab kejaksaan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ia menyampaikan tentang bahaya dan dampak korupsi terhadap negara.
“Saya sampaikan bagaimana bahayanya korupsi dan dampaknya, ini juga menjadi suaru permasalahan yang besar di negeri. Kemudian walaupun mereka ini bukan mahasiswa studi prodi hukum tetapi mereka cukup tahu dan mengerti tentang korupsi,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama ia juga menyampaikan Restorative Justice yang artinya mengembalikan keadaan seperti semula menjadi harmonis.
“Saya juga sampaikan terkait Restorative Justice artinya mengembalikan keadaan semula menjadi harmonis terhadap perkara-perkara tertentu,” katanya.
“Penyambutan dari mahasiswa juga antusias sekali dan terima kasih semua kepada mahasiswa Poltesa dan IAIS Sambas yang alhmadulillah masih semangat mengikuti kuliah umum,” tutup Masyhudi.
Direktur Politeknik Negeri Sambas, Yuliansyah, S.E., M.E., mengapresiasi kehadiran rombongan Kejati Kalbar dan Kejari Sambas di Poltesa untuk memberikan kuliah umum.
“Apresiasi kami sampaikan ke Kejati Kalbar dan Kejari Sambas yang telah sudi hadir memberikan ilmu ke mahasiswa Poltesa dan IAIS Sambas. Ini merupakan sharing knowledge yang luar biasa menambah pengetahuan mahasiswa dan luar biasa,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa para mahasiswa lah yang nantinya menjadi calon pemimpin di masa yang akan datang jadi harus ditempa menjadi mahasiswa anti korupsi sejak dini.
“Ini merupakan pembelajaran baik bagi kami, karena mahasiswa ini calon pemimpin bangsa, jadi sejak dini ditempa menjadi iklim antikorupsi terbangun sejak dini mahasiswa. Supaya ketika mereka mengisi jabatan publik, mereka memahami dan antisipsi jangan sampi mereka mengambil hak orang lain,” tutur Yuliansyah.
Ia berpesan agar untuk menanamkan komitmen anti korupsi kepada diri sendiri sejak dini agar mahasiswa dan kampus dapat menjadi pionir pemberantasan korupsi.
“Jadi kita ingin tertanam di diri mahasiswa sejak dini, jadi pembelajaran akan di dapatkan. Ini bagian kemitraan kami dengan kejaksaan. Dalam rangka satu visi komitmen untuk memberantasan korupsi dari kampus. Kita ingin kampus jadi pionir dan stimulan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (nik)