pojokkatanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara pembunuhan berencana di Sajingan Besar yang dilakukan oleh Terdakwa AK terhadap istrinya.
Dalam persidangan Terdakwa dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sambas dengan pidana selama 20 (dua puluh tahun) penjara. Rabu (30/11/2022).
Juru Bicara Humas PN Sambas, Hanry I Adityo, menyampaikan bahwa pembunuhan berencana tersebut bermula dari terdakwa AK yang sakit hati dengan ayah kandungnya, ditambah lagi rumah tangganya sedang mengalami permasalahan ekonomi, yang menyebabkan terdakwa AK selaku kepala keluarga bermaksud mengakhiri hidup bersama istri dan anak-anaknya.
“Berawal dari perasaan sakit hati dan emosi terhadap H yang notabene ayah kandungnya sendiri ditambah ada persoalan ekonomi, membuat AK selaku suami dan kepala keluarga berniat untuk mengakhiri hidup bersama istri dan anak-anaknya,” jelas Hanry.
Niat buruknya pun mendapat penolakan langsung dari istri terdakwa dan istrinya berusaha untuk mengurungkan niat jahat suaminya, agar dipikirkan kembali rencana perbuatan kejinya untuk tidak dilakukan.
“Hingga pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 AK kembali meyakinkan perbuatannya tersebut justru mendapat penolakan dari istrinya agar kembali memikirkan untuk mengurungkan perbuatannya,” ujarnya.
Jubir Humas PN Sambas mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penusukkan dan pemukulan oleh terdakwa terhadap istrinya terjadi fase kritis yang dialami istrinya, namun hal tersebut tak mengurungkan perlakuan keji terdakwa AK terhadap istrinya hingga menghabisi istrinya sampai bersimbah darah.
“Dari fakta persidangan terdapat beberapa fase kritis didapati istri terdakwa masih dalam keadaan hidup pasca penusukkan dan pemukulan didaerah vital, namun demikian terdakwa tetap terus melanjutkan perbuatannya hingga korban akhirnya tidak lagi bernyawa,” ungkapnya.
Setelah menghabisi istrinya hingga bersimbah darah terdakwa AK langsung pergi meninggalkan rumah dan anaknya yang masih kecil, hingga anaknya menyaksikan keadaan ibunya secara langsung yang telah bersimbah darah hingga mengalami rasa trauma yang mendalam.
“Kemudian terdakwa memutuskan pergi dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil seorang diri di rumah yang menyaksikan keadaan ibunya bersimbah darah hingga timbulnya rasa trauma mendalam yang dikhawatirkan menganggu proses tumbuh kembang anak akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut,” terangnya.
Ia menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa AK sangat tidak mencerminkan sebagai kepala rumah tangga yang baik. Maka atas pertimbangan kejadian tersebut Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana seumur hidup bagi terdakwa.
“Selain itu dalam diri terdakwa ditemukan perbuatan permulaan kehendak untuk mengakhiri hidup bersama yang mana hal demikian tidak mencerminkan perilaku sebagai seorang kepala keluarga yang baik. Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim memutuskan menjatuhi hukuman pidana seumur hidup bagi terdakwa. Harapan putusan ini dapat memberikan keadilan bagi para pihak terutama keluarga besar korban dan bagi masyarakat pada umumnya. Semoga bisa diambil banyak hikmah atas peristiwa luar biasa yang terjadi ini,” pungkas Jubir Humas PN Sambas. (nik)