You are currently viewing 2023 UMK Kabupaten Sambas Capai Rp2.792.599,31

2023 UMK Kabupaten Sambas Capai Rp2.792.599,31

Pojokkatanews.com – Hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sambas beserta pihak terkait mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas mencapai Rp2.792.599,31.

 

Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas Zainal Abidin mengatakan, usulan tersebut berdasarkan hasil rapat dan berita acara pembahasan UMK Sambas Rabu 30 November 2022 lalu.

Nasib angkatan kerja baru di pusaran resesi

“Sebelumnya Disnaker Sambas mengundang empat perwakilan APINDO, rapat dewan pengupahan, kemudian mengundang perwakilan buruh,” katanya. Senin (4/12/ 2022).

 

Dia menjelaskan, formulasi angka UMK tersebut dihitung berdasarkan hitungan pemerintah Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 18 tahun 2022.

 

“UMK ini bedasarkan Permenaker, Jika dahulu menggunakan formulasi PP No 36 sekarang menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022,” ujarnya.

 

Lebih lanjut sehingga usulan UMK Kabupaten Sambas yang disepakati Rp2.792.599,31. Usulan ini masih menunggu teken Bupati Sambas untuk direkomendasikan ke Gubernur Kalbar.

 

“Proses bertahap dari kepala Dinas ke asisten 1 Bupati, kemudian ke Sekda kemungkinan besok. Setelah dari sekda kemungkinan akan diteken Bupati Sambas pada Senin 5 Desember 2022 kemudian akan diberikan rekomendasi untuk Gubernur,” jelasnya.

 

Dia mengungkapkan, rencananya 7 Desember 2022 akan dilakukan mengumumkan UMP dan UMK. Sementara itu, kata dia, pihak buruh belum ada tanggapan karena mungkin dua hal.

 

“Apakah buruh setuju sebab ini merupakan permintaan buruh menggunakan Permenaker 18. Lebih kurang kenaikannya 100 ribu lebih. Dibandingkan dengan formula sebelumnya PP 36 naik hanya sekitar 50 ribu lebih,” katanya.

 

“Untuk per 1 Januari 2023 UMK yang telah ditetapkan akan diberlakukan. “Dari angka itu, ada kenaikan sekitar 100 ribu lebih dari UMK tahun sebelumnya,” jelasnya. (Run).

 

Tinggalkan Balasan