You are currently viewing Hakim Putuskan Halijah Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan 

Hakim Putuskan Halijah Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan 

 

pojokkatanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sambas telah menjatuhkan putusan dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa Halijah terhadap mertuanya atas sebuah ruko yang terletak di Pasar Sambas. Dalam persidangan Terdakwa dijatuhi putusan berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan. Jumat (9/12/2022)

Halijah selaku menantu pada awalnya merasa ikut memiliki ruko tersebut dengan alasan meninggalnya suami yang notabene anak dari KHO TJAK NOI membawa dampak waris yang akan diterimanya.

Juru Bicara Humas PN Sambas, Hanry I Adityo, menerangkan bahwa Halijah pernah menjaminkan sertifikat tanah untuk meminjam uang dan hal yang dilakukan oleh Halijah merugikan Ayah Mertuanya Kho Tjak Noi karena tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan dan dikuasai.

“Dari fakta persidangan diketahui Halijah sempat menjaminkan sertifikat tanah tersebut kepada seseorang untuk mendapatkan pinjaman uang. Akibat perbuatannya KHO TJAK NOI merasa dirugikan karena dinilai tidak lagi bisa memanfaatkan dan menguasai haknya,” terangnya.

Hakim telah memutuskan bahwa tanah tersebut sah milik Kho Tjak Noi dan Halijah diperintahkan untuk segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah kepada Kho Tjak Noi.

“Penjatuhan pidana ini sesungguhnya sejalan dengan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Sbs yang sebelumnya telah diputus oleh Hakim yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik KHO TJAK NOI, sekaligus memerintahkan Halijah agar segera mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah kepada pemiliknya,” tegas Hakim.

Ia menuturkan bahwa tahapan tersebut telah selesai pada pemeriksaan perkara dengan putusan yang sudah dimintakan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Putusan tersebut telah dimintakan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak dimana Hakim Tinggi menyatakan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan demikian sudah selesai lah tahapan pemeriksaan perkara dan ada kesatuan hukum yang utuh atas permasalahan ini,” pungkas Hanry. (nik)

Tinggalkan Balasan