Pojokkatanews.com- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo meminta KPU Kabupaten Sambas untuk mengkaji ulang atas perencanaan pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pileg 2024.
Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan melakukan alokasi Dapil dan Kursi Anggota DPRD karena sejauh ini sudah sesuai dengan aturan undang-undang mengenali hal tersebut.
“Penataan Dapil dilakukan karena pertama, adanya perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, nyatanya tidak ada satupun Dapil yang melebihi atau kurang secara undang-undang,” kata Figo.
Figo melanjutnya bahwa alasan yang kedua juga mengenai pemekaran wilayah atau bencana alam, namun hal tersebut juga tidak terjadi di Kabupaten Sambas dan Dapil pada pemilihan sebelumnya tidak bertentangan dengan prinsip penataan Dapil.
“Saat ini masih tetap dalam batas undang-undang Pemilu, yaitu minimal 3 sampai 12 kursi. Sekarang pertanyaannya apa yang mau ditata. Secara hukum Dapil lama sudah benar dan terpenuhi,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemilu yang telah terlaksana berjalan dengan adil dan demokratis dari segi kualitas dan kuantitasnya. Masyarakat juga sudah terikat hubungan emosional dengan dewan yang berada di Dapilnya masing-masing.
“Ini sama saja kita mengebiri hak pilih mereka. Apalagi kebijakan ini sangat mendadak tanpa sosialisasi kepada masyarakat di bawah. Akhirnya banyak masyarakat yang tidak kenal dan resah karena figur calon yang akan di ujung dan di pilihnya ini tentu akan mengurangi kualitas Pemilu 2024,” tutup Figo. (Yud)