Pojokkatanews.com – Polres Sambas menggelar press release dalam rangka satu tahun hasil kinerja mereka di Kabupaten Sambas, dilaksanakan di Aula Mapolres, kegiatan tersebut dihadiri seluruh jajaran serta awak media. Jumat, (30/12/2022).
Kapolres Sambas AKBP. Laba Meliala, S.I.K menyampaikan situasi Kamtibmas untuk wilayah hukum Polres Sambas, secara umum jumlah kasus yang terjadi serta di tangani mengalami kenaikan dan penurunan.
“Situasi Kamtibmas untuk wilayah hukum Polres Sambas tahun 2022 ini mengalami penurunan sebesar 16 kasus atau 7.37 persen dibanding tahun 2021 sebanyak 217 kasus dalam tindak pindana konvensional. Tindak pidana tradisional mengalami penurunan sebanyak 5 kasus atau 6.57 persen dari 76 kasus tahun 2021 menjadi 71 kasus di tahun 2022, kemudian tindak pidana kejahatan kekayaan terhadap negara tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan, sama seperti tahun 2021 sebanyak 15 kasus tahun ini juga 15 kasus,” katanya.
AKBP. Laba Meliala, S.I.K mengungkapkan, kasus yang dominan terjadi untuk tahun 2022 terdapat 14 indikator, akan tetapi lebih kepada kasus Narkotika dan Pencabulan.
“Secara kuantitas terdapat tindak pidana yang dominan terjadi, baik mengalami kenaikan ataupun penurunan, terutama kasus Narkotika dari 75 kasus tahun 2021 turun ke 65 kasus di tahun 2022, pencabulan pada tahun 2021 dari 41 Kasus menjadi 49 kasus tahun 2022, pelanggaran (penjual miras) dari 32 kasus menjadi 20 kasus pada tahun 2022, lalu pencurian biasa tahun 2021 sebanyak 29 kasus, turun menjadi 16 kasus pada 2022 dan pencurian dengan pemberatan 2021 sebanyak 19 kasus turun ke 9 kasus tahun 2022,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, terdapat kejahatan yang menonjol pada tahun 2022 yakni pembunuhan sebanyak tiga kasus, semuanya bahkan sempat viral di dunia maya.
“Terdapat tiga kasus tindak pidana yang sempat viral, terkait pembunuhan yang korban dan pelakunya masih ikatan keluarga diantaranya, pada tanggal 13 Mei 2022 terjadi di Sajingan Kecil Kecamatan Sejangkung dengan tersangka merupakan anak kandung korban, motif pembuhuhan merasa sakit hati karena pilih kasih terhadap tersangka yang sering membanding-bandingkan dengan adik-adik tersangka, proses penyidikan sudah tahap 2 atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan diketahui tersangka di vonis hukuman mati oleh pengadilan negeri sambas,” ujarnya.
“Selanjutnya pada 30 juni 2022 terjadi di sajingan besar dengan tersangka merupakan suami korban, motif pembuhuhan tersangka merasa sakit hati dengan korban karena terus didesak untuk mencari pekerjaan, proses penyidikan sudah tahap 2 atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian pada 2 agustus 2022 terjadi di selakau dengan tersangka merupakan menantu
korban, motif pembuhuhan tersangka merasa sakit hati karena selalu dianggap salah oleh isteri dan korban yang membuat tersangka menjadi dendam, proses penyidikan sudah tahap 2 atau sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” sambungnya.
Kapolres juga memaparkan terkait kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 yang mengalami kenaikan dibanding dengan tahun 2021.
“Untuk Lakalantas mengalami kenaikan, laka lantas mengalami kenaikan sebanyak 51 kejadian atau 87.93% dari tahun 2021 sebanyak 58 kejadian menjadi 109 kejadian di tahun 2022 , tilang juga mengalami kenaikan sebanyak 102 atau 37.79% dari tahun 2021 yang sebanyak 311, tilang menjadi 413 tilang di tahun 2022 , no tilang/ teguran mengalami kenaikan 12 atau 0.69% dari tahun 2021
sebanyak 1725 teguran menjadi 1737 teguran di tahun 2022 ,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan dengan naiknya jumlah laka lantas juga berpengaruh dengan jumlah korban yang terlibat laka lantas, jumlah korban meninggal dunia 46 orang naik menjadi 88 orang di tahun 2022 atau naik 42 orang , luka berat dari 18 orang naik menjadi 46 orang di tahun 2022 atau naik 28 orang, dari 18 orang naik menjadi 46 orang di tahun 2022 atau naik 28 orang dan Kerugian Materi dari 199.350.000 naik menjadi 328.600.000 di tahun 2022 atau naik 129.250.000
“Terkait ancaman ideologi politik sosial budaya dan keamanan, di tahun 2023 yaitu unsur sara akan digunakan oleh oknum-oknum tertentu pada pemilu 2024 dan dicabutnya PPKM situasi Pandemi menjadi endemi, sementara kasus pencabulan dan narkotika, Polres sambas mewaspadai dan mengantisipasi untuk melaksanakan pencegahan sehingga dapat dihindari dan ditekan,” tutup Kapolres (Run).