You are currently viewing Imlek, Rutan Kelas IIB Sambas Berikan Remisi Satu Tahanan Konghucu

Imlek, Rutan Kelas IIB Sambas Berikan Remisi Satu Tahanan Konghucu

Pojokkatanews.com- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas memberikan remisi khusus keagamaan kepada satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Konghucu untuk mengikuti kegiatan imlek 2023. Minggu (22/1/2023) di Aula Lapas Singkawang.

 

Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja mengatakan telah memilih satu tahanan yang beragama Konghucu yang terpidana kasus Narkoba dengan potongan masa tahanan selama satu bulan.

 

“WBP Konghucu yang berinisial SS dengan pidana 6 Tahun penjara diberikan remisi tahanan serentak di Vihara Dewa Bumi, Lapas Singkawang,” katanya. (24/1/2023).

 

Dia menjelaskan bahwa WBP Sambas yang mengikuti kegiatan di Lapas Singkawang digabung dengan seluruh WBP yang ada di Kalimantan Barat dan di kumpulkan di Aula Lapas Singkawang untuk diberikan remisi dengan serentak.

 

“Satu orang dari Sambas digabung dengan Lapas Singkawang tiga orang, Lapas Ponti tiga orang dan Lapas Ketapang tiga orang jadi total sembilan,” jelas

 

Surat putusan dibacakan langsung oleh Kasi Binapi Lapas Kelas IIB Singkawang keputusan Menteru Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-126.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberisn Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2023.

 

Terakhir dilakukan penyerahan secara simbolis kepasa seluruh WBP penerima remisi dan ditutup dengan foto bersama. (Yud)

Tinggalkan Balasan