pojokkatanews.com – Pengadilan Negeri Sambas telah menggelar lanjutan sidang pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi (a charge) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di Ruang Sidang PN Sambas. Rabu (25/1/2023).
Juru Bicara Humas PN Sambas, Hanry I Adityo, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan susunan Penasehat Hukum dari salah satu pihak Terdakwa RA
“Sebelum sidang dimulai salah satu Terdakwa RA menyatakan ada perubahan susunan Penasehat Hukum dimana ia memohon agar didampingi oleh Unsur Bantuan Hukum TNI selaku keluarga salah satu anggota aktif TNI,” ungkapnya.
Ia mengatakan dari permohonan tersebut kemudian Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen terkait.
“Atas permohonan tersebut setelah Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dokumen dan ketentuan perundang-undangan terkait maka Terdakwa RA boleh didampingi oleh Dinas Bantuan Hukum TNI. Sedangkan, Penuntut Umum menyatakan keberatan oleh karena bukan termasuk advokat. Keberatan tersebut akhirnya di catat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan sidang dilanjutkan,” katanya.
Pada sidang tersebut juga dihadirkan satu orang saksi yaitu ayah kandung korban yang berinisial ES, yang mana ayah kandung dari korban penculikan tersebut tidak mengetahui secara kronologis penculikan anaknya.
“Kejaksaan Negeri Sambas dalam sidang tersebut menghadirkan 1 (satu) orang saksi ES selaku ayah kandung korban. Dalam persidangan saksi pada dasarnya tidak mengetahui secara pasti kronologis penculikan anaknya. Ia baru sadar setelah istrinya mengetahui sang anak tidak ada lagi tempat gendongan. Satu-satunya keterangan yang diketahui oleh saksi ialah Terdakwa RA orang yang terakhir ada di lokasi kejadian dan baru mengetahui secara jelas setelah sang anak ditemukan oleh pihak kepolisian,” tutur Hanry.
Ia juga menambahkan bahwa sidang ditunda hingga pada pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan oleh JPU.
“Selesainya sidang tersebut diputuskan ditunda pekan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sambas dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Jubir PN Sambas. (nik)