You are currently viewing KMKS Harap Kaji Ulang Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun 

KMKS Harap Kaji Ulang Wacana Masa Jabatan Kades 9 Tahun 

 

Pojokkatanews.com – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) meminta pengkajian ulang rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dalam masa jabatan satu periode.

 

Ketua umum KMKS Dimas Yosa Ananda mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut dengan alasan untuk meredam konflik merupakan hal yang tidak tepat.

 

“Saya saya untuk meredam konflik merupakaan hal yang tidak tepat dengan ditambahnya jabatan 9 tahun, ini tidak akan menjadi solusi utama, karena di sini kita lihat menurut data yang kita dapat dalam enam tahun saja sudah ada sekitar 686 kepala desa terjaring korupsi, ini baru 6 tahun, apalagi kalau kita tambah menjadi 9 tahun kemungkinan korupsi itu akan meningkat dan juga akan ada potensi sikap otoriter antara kepala desa dan masyarakat yang dipimpinnya,” katanya. Kamis (26/1/2023).

 

Dimas menyampaikan, terdapat dua faktor yang menjadi sebab munculnya usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun tersebut.

 

“Ada dua hal yang melatar belakangi kenapa seluruh kepala desa yang tergabung dalam organisasi PPID ini memberikan ataupun menuntut DPRD Republik Indonesia untuk merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang lamanya masa jabatan kepala desa yaitu dari 6 tahun menjadi 9 tahun, yang pertama alasannya yaitu ingin meredam adanya konflik antara calon kepala desa yang tidak terpilih dengan kepala Desa terpilih agar pembangunan yang ada di desa bisa lebih efektif dan yang kedua yaitu, optimalisasi pembangunan desa karena menurut kepala desa yang tergabung dalam organisasi PPID ini menyatakan bahwa ketika masa jabatan diperpanjang selama 9 tahun maka pembangunan desa akan lebih optimal,” ujarnya.

 

 

Namun Dimas menilai, kedua hal tersebut bukanlah alasan kuat mengapa masa jabatan Kepala Desa mesti menjadi 9 tahun, hal ini tidak menjamin konflik akan mampu diredam.

 

“Saya rasa tidak akan menjamin konflik itu akan mampu ditiadakan jika diperpanjang menjadi 9 tahun, hasilnya akan tetap sama karena disini kita melihat bagaimana kedewasaan calon yang tidak terpilih menanggapi suatu kekalahan. Perpanjangan masa jabatan akan membuat desa yang dipimpin oleh Kepala desa yang sama terus-menerus selama 27 tahun selama 3 periode bisa jadi tidak akan berkembang dan juga akan menghalangi para pemuda untuk memberikan inovasi inovasi baru pada desa,” ujarnya.

 

“Jadi semua tergantung kecakapan dari Kepala Desa terpilih yang merasa mampu untuk membangun kalau misalkan kepala desa itu cakap ataupun mempunyai kemampuan untuk membangun desa 6 tahun pun dia akan bisa mengoptimalkan waktu tersebut,” sambungnya.

 

Dimas berharap, pemerintah pusat dalam usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun tidak terlalu gegabah dan melakukan pengkajian secara mendalam.

 

“Saya harap untuk DPR RI agar tidak terlalu gegabah memutuskan untuk merevisi undang-undang nomor 6 Tahun 2014 ini terutama di pasal 39, kita pun bisa melihat bahwa dasar yang dibawa oleh seluruh kepala desa se-indonesia yang tergabung dalam organisasi PPID ini sangat lemah sehingga perlu kajian lebih mendalam,” ungkapnya. (Run).

 

Tinggalkan Balasan