Pojokkatanews.com – Rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun yang di usulkan oleh pemerintah pusat menuai penolakan dari kalangan masyarakat.
Ayu asal Desa Durian Kecamatan Sambas menyampaikan penolakan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.
“Rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun itu tidak tepat, karena saat ini masih menggunakan pemilu Kades sampai batas yang di tentukan,” ucapnya. Kamis (26/1/2023).
Ayu mengatakan, menjadi kepala desa harus memberikan kesempatan kepada yang lain dan saling bergantian kepada seluruh masyarakat.
“Dengan jabatan 9 tahun maka sangat lama masa jabatan itu harus berganti, jika masa jabatan 2 periode maka lama menjabat 18 tahun, hal itu akan lama untuk selang bergantian, maka dari itu harus memberi peluang untuk yang lain juga, jadi bukan hanya untuk yang sudah berpengalaman dan berpengaruh,” katanya.
Ayu juga menambahkan, jika masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, harusnya disosialisasikan terlebih dahulu.
“Jika hal ini memang direncanakan maka pemerintah harus mensosialisasikan terlebih dahulu kepada hal layak, jadi kalau memang ade perubahan baru, setidaknya visi misi disesuaikan sampai jabatan 5 tahun yang saat ini masih berjalan harus dan harus diselesaikan selama 5 tahun,” tambahnya.
Dia berharap, pemerintah pusat mengkaji ulang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun.
“Harap kedepanya, pemerintah pusat harus mengkaji ulang usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun, saat ini kita juga saling mengetahui banyak Kepala Desa yang melakukan korupsi dengan dana desa yang ada, maka dengan jabatan 9 tahun itu bisa dikatakan akan menjadi potensi yang besar untuk melakukan korupsi,” pungkasnya. (Run).