You are currently viewing Kejari Sambas Berhasil Amankan DPO Terpidana Korupsi Asal Provinsi Riau

Kejari Sambas Berhasil Amankan DPO Terpidana Korupsi Asal Provinsi Riau

Pojokkatanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas berhasil mengamankan DPO Terpidana Korupsi asal Kejati Riau tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas.

 

DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.2,8M

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan, bahwa penangkapan Sunardi pada saat dia pulang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas.

 

“DPO Terpidana Sunardi sebelumnya berhasil ditemukan melalui pelacakan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI berada di Lokasi Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kecamatan Sambas,mengingat sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap Sunardi,” jelas Agita Tri Moertjahjanto.

 

“Selanjutnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan kemudian DPO, Terpidana Sunardi tersebut berhasil ditangkap oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas, yang mana DPO Terpidana Sunardi tersebut selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan PT. Mulia Indah,” tambahnya.

 

Lanjut Agita Tri Moertjahjanto menyampaikan, penangkapan Sunardi berjalan dengan lancar, Kondusif, aman dan terkendali.

 

“Selanjutnya DPO Terpidana Sunardi tersebut dibawa ke Kantor Kejari Sambas untuk transit dan kemudian pada pukul 19.00 WIB, Tim AMC dengan didampingi Tim Intelijen Kejari Sambas membawa DPO Terpidana Sunardi berangkat menuju Pontianak untuk dibawa dan ditahan sementara di Sel pada Kejari Pontianak,” pungkas Agita Tri Moertjahjanto.

 

Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, – dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493,.

 

Serta, Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,. (Run)

Tinggalkan Balasan