You are currently viewing Panwaslu Kecamatan Tekarang Gelar Sosialisasi Netralitas dan Penguatan Sinergitas

Panwaslu Kecamatan Tekarang Gelar Sosialisasi Netralitas dan Penguatan Sinergitas

Pokkatanews.com – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tekarang menggelar kegiatan Sosialisasi Netralitas dan Penguatan Sinergitas Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan senam bersama serta pemeriksaan kesehatan Di Kantor Camat Tekarang. Jum’at (3/3/2023).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam, UPT Pendidikan, Puskesmas Tekarang, Kepala Desa, BPD, PPK, PPS, Tenaga Pendidik serta Panwas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Tekarang.

 

Redi selaku ketua Panwaslu Kecamatan Tekarang menyampaikan himbauan kepada seluruh ASN untuk selalu menjaga netralitas demi suksesnya pelaksanaan pemilu kedepan.

 

“Saya menghimbau kepada peserta yang hadir khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga asas netralitas demi suksesnya pelaksanaan pemilu kedepan. Ini merupakan bentuk pencegahan kita terhadap salah satu fokus kerawanan pada saat tahapan pemilu berlangsung apalagi di masa kampanye. Jangan sampai kita nanti ada yang melanggar aturan larangan-larangan yang ada, contohnya ikut serta dalam tim kampanye, sesuai amanat UU No. 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 2,” ucapnya.

 

Lanjut Redi mengatakan, saat ini dalam pelaksanaan pemilu 2024 sudah berjalan pada tahap pemutakhiran data yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas.

 

“Saat ini sudah berjalan tahapan pemutarikhan data pemilih yang di lakukan oleh jajaran KPU. Kita selalu mengawal dan menjaga hak pilih warga, supaya nanti tidak ada warga ataupun masyarakat Tekarang yang tidak bisa mencoblos gara-gara tidak masuk dalam daftar pemilih maupun terkendala administrasi kependudukannya. Hal tersebut tidak luput dari sinergitas dan kerjasama yang baik antar instansi yang punya kebijakan,baik penyelenggara pemilu, pemerintah desa, camat maupun lainnya,” katanya.

 

Lebih jauh Dia menyampaikan, sesuai instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 pertanggal 1 Maret 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, yang mana dalam instruksi tersebut Panwas akan membuka Posko Pengaduan Keliling Hak Pilih hingga 14 Februari 2024.

 

“instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 pertanggal 1 Maret 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang mana dalam instruksi tersebut Panwas akan membuka Posko Pengaduan Keliling Hak Pilih hingga 14 Februari 2024 nanti. Tujuannya adalah masyarakat akan sadar tentang status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Ke depan kita akan lebih giat lagi dalam melakukan sosialisasi terkait pengawasan pemilu 2024, terutama partisipatif seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Tekarang,” jelasnya.

 

Ditempat yang sama, Camat Tekarang yang di wakili oleh sekretaris camat, Bapak Wiwin Supriadi, SE,ME dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Panwaslu Kecanatan Tekarang.

 

“Ini merupakan langkah yang baik sebagai bentuk kepedulian kita terhadap pesta demokrasi. “Perihal Netalitas ASN sudah jelas bahwa ASN tidak boleh terlibat politik praktis. ASN harus bersikap bijak dalam bertindak salahsatunya postingan-postingan di media sosial. Sosialisasi pemilu dan sinergisitas dengan para stakeholder terus selalu dijaga agar proses pemilu berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.

 

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Bapak Wiwin Supriadi, SE,ME dan dikuti oleh seluruh peserta yang hadir. Ada 4 point ikrar disampaikan yakni terkait menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, menghindari konflik kepentingan, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong serta menolak politik uang. Setelah pembacaan ikrar, acara dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi netralitas ASN.

 

Kegiatan diakhiri dengan pemeriksaan kesehatan yakni cek tensi darah,gula darah dan juga menyediakan vaksinasi covid-19.yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Tekarang. (Run).

Tinggalkan Balasan