Pojokkatanews.com – Bawaslu Kabupaten Sambas menggelar Rapat Kerja Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula Hotel Sambas Indah.
Saat diwawancarai pada Jumat (24/3/2023), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Uray Juliansyah, S.Pd., mengatakan, penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu adalah penanganan pelanggaran yang afirmatif.
“Afirmatif itu lebih mengarah kepada Restorative Function yang mana lebih mengutamakan pencegahan,” ungkapnya.
Dia mencontohkan, banyak yang dikorbankan dan dirugikan dalam money politic diantaranya peserta pemilu, pemilih, bahkan penyelenggara. Jika penanganan pelanggaran itu banyak dirugikan, maka tidak bisa dilakukan penanganan pelanggaran secara afirmatif.
“Penanganan pelanggaran afirmatif itu hal-hal yang masih bisa ditolerir dan masih bisa diperbaiki secara aturannya dapat diselesaikan secara afirmatif, tetapi hal-hal yang tidak bisa diselesaikan secara afirmatif adalah penanganan pelanggaran yang banyak dikorbankan atau banyak yang dirugikan contohnya money politic,” jelasnya.
Rusaknya tatanan demokrasi dapat disebabkan oleh money politic dan politisasi sara yang menjadi musuh bersama baik itu dari unsur masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara yang banyak dirugikan.
“Selain itu yang juga banyak dikorbankan terdapat politisasi sara yang juga sebagai penyesatan informasi maka, itu harus ditangani secara serius dan secara aturan yang berlaku dan tidak bisa dikompensasi,” ujar dia
Ia berharap Panwaslu Kecamatan untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam menjalankan pesta demokrasi bisa lebih baik dan secara bersama-sama mengawasi dan mencegah.
“Harapan untuk Panwaslu Kecamatan memang metode pelanggaran adalah lebih ke pencegahan dan sosialisasi, karena lebih baik kita mencegah daripada menangani. Tetapi jika sudah terlanjur hal-hal yang terjadi maka harus ditangani dengan semestinya dan tidak lepas berkoordinasi dengan jenjang yang diatas,” pungkas Uray Juliansyah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Ikhlas, S.T., menghaturkan rasa terima kasih atas kehadiran 38 peserta Panwaslu Kecamatan pada agenda Raker Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024 meski dalam suasana bulan puasa Ramadhan.
“Alhamdulillah hari ini Bawaslu Kabupaten Sambas dapat menyelenggarakan Raker Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri oleh 38 peserta yang berasal dari Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sambas,” Ujarnya.
Ikhlas berharap Panwascam di Kabupaten Sambas untuk selalu berkoordinasi dan memonitor penanganan pelanggaran karena bagaimana pun lebih baik mencegah dari pada menindak.
“Kepada jajaran Panwaslu Kecamatan saya harap untuk selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam mencegah penanganan pelanggaran,” Tutupnya. (nik)