pojokkatanews.com – Polres Sambas memusnahkan barang bukti Narkotika yang bertempat di Ruang Sat Resnarkoba Polres Sambas.Senin (13/3/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Narkoba Polres Sambas, Perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, Kasat Tahti Polres Sambas, Kasiwas Polres Sambas, Perwakilan Sie kum Polres Sambas, Perwakilan Sie Dokes Polres Sambas dan Perwakilan Sie Propam Polres Sambas.
Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Eddi Setiawan, S.H., mengatakan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SAMBAS POLDA KALBAR, tanggal 27 Februari 2023, Narkotika jenis shabu 96,88 gram dimusnahkan.
“Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan dari tersangka atas nama l MUSNI Alias IMUS berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 96,88 gram,” Ungkapnya.
Jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebanyak 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 97,08 Gram yang disita dari tersangka MUSNI.
“Masing masing telah dilakukan penyisihan sekira ± 0,1 gram yang digunakan sebagai pembuktian di sidang pengadilan dan ± 0,1 gram untuk dilakukan pengujian di Balai POM dengan hasil positif mengandung Metamfetamin,” Ujarnya.
Untuk memusnahkan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di blender dan dimasukkan ke dalam baskom yang berisikan racun rumput.
“Pemusnahan Barang Bukti dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender selanjutnya dimasukan dalam baskom yang berisi cairan racun rumput selanjutnya diaduk hingga menyatu dan dibuang di saluran drainase Sat Resnarkoba Polres Sambas,” pungkas Iptu Eddi. (nik)