Pojokkatanews.com- Kepala Desa Maribas, Marsianus Sati menjelaskan alasan masyarakat melarang PT. KSUP dan PT. PML melintas dikawasan Desa Maribas, Kamis (16/3/2023).
Saat ini melalui Tokoh masyarakat Desa Maribas secara lantang melarang PT. KSUP dan PT. PML untuk melintasi jalan Desa mereka lantaran tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatnya.
Sesuai kesepakatan bahwa PT. KSUP hanya diminta merawat jalan sepanjang 11km dari Dusun Kelingkau Desa Seberkat sampai Dusun Sei Enau Desa Maribas.
Dia menjelaskan bahwa PT. RWK telah membuka jalan dari Desa Sempalai yang berhubungan dengan Desa Seret Ayon dan Maribas dengan panjang kurang lebih 35km lalu terbentuk 2 perusahaan baru dijalan tersebut yakni PT. KSUP dan PT. PML yang lalai akan janjinya.
“Kami pihak Desa tentu diuntungkan oleh jalan PT. RWK, namun saat ini sudah ada kesepakan dengan 2 PT baru itu untuk merawat jalan pemukiman warga, tapi mereka tidak memenuhi tanggung jawabnya,” jelas Marsianus Sati.
Kades Maribas mengaku sudah membahas masalah tersebut sejak dirinya menjabat tahun 2012 hingga sekarang tidak selesai bahkan melalui musrenbang.
“Sudah kita tentukan kemarin bersama PUPR bahwa sebagian sebagian jalan yang dibangun PT. RWK itu merupakan tanggung jawab PT. KSUP dan PT. PML,” ungkapnya.
Marsianus Sati meminta PT. KSUP dan PT. PML untuk saling bergandengan karena berada disatu wilayah, maka dari itu masalah yang saat ini timbul bisa secara dingin diselesaikan.
“Saya mohon kedua perusahaan yang ada bisa bekerja sama dengan baik sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing, mari kita pikirkan dan utamakan masyarakat disini,” pintanya.
Dirinya berharap semua pihak dapat berpartisipasi untuk menemukan titik terang dari permasalah tersebut, karena yang dirugikan tidaknya masyarakat dan PT. namun juga berimbas kepada anak-anak.
“Harapan kami jalan disini diperbaiki dan diperhatikan agar kita dapat melintas dengan nyaman, untuk pihak terkait tolong kita cari solusinya ini juga merupakan akses penting untuk anak-anak sekolah,” harap Kades Maribas. (Yud)