Pojokkatanews.com – Kabid Eksternal Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Ali (KMKS) tanggapi 119 Desa Mandiri Kabupaten Sambas. Senin (20/03/2023). “Peningkatan desa mandiri di Kabupaten Sambas menarik untuk kita soroti dan amati untuk melihat faktor yang dapat menunjang wujudkan desa mandiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang perlu diamati dari perubahan lompatan yang cukup tajam dalam kurun dua tahun, dari hanya 38 desa mandiri meningkat menjadi 119 Desa Mandiri.
“Tentu harus kita telusuri faktor apa saja yang membuat suatu desa tersebut terwujud menjadi desa mandiri. Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik,” jelasnya.
“Dari pengertian desa mandiri, sesuai regulasi yang ada, harapannya desa mandiri di Sambas bukan hanya dari segi administrasinya saja, namun sesuai realita yang ada, juga kami berharap desa mandiri yang ada 119 desa di Sambas dapat mendorong IPM dan SDM Sambas,” tambahnya.
Ia menyampaikan, tujuan utama dari Indeks Desa Membangun (IDM) untuk menuntaskan desa tertinggal menjadi desa mandiri. Indekslah yang memberikan kontribusi paling tinggi atau paling rendah pada penentuan status desa.
“Kami sudah mengamati beberapa desa, indeks pertahanan ekonomi dan pertahanan lingkungan itu nilainya rendah. Sedangkan indeks pertahanan sosial justru lebih tinggi. Kemudian kami juga melihat sering terjadi perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat di desa,” katanya.
Selain itu dia mengatakan, peraturan desa bertujuan untuk mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama. Kemudian memajukan perekonomian masyarakat desa yang di dalam tujuan itu tentu harus ada yang mengawasi, berkontribusi, dan mengawasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Aksi dan Advokasi KMKS Rizal menyampaikan baru-baru ini memang lagi bumingya mengenai desa mandiri.
“Semoga dengan status desa berubah menjadi mandiri, masyarakat desanya juga semakin berkontribusi dalam pembangunan sosial maupun kesejahteraan masyarakat khususnya di desa,” ucapnya.
“Status desa mandiri tentu patut di apreasis, namun lebih menariknya bilamana desa mandiri di Sambas dapat membuat gerakan baru, mengelola dana desa yang mengutamakan kepentingan masyarakat, meningkatkan pendapatan asli desa, serta memberikan ruang kreatifitas dan inovasi kepada pemuda pemudi di desa setempat,” sambungnya.
Kata dia, dengan status desa mandiri jangan hanya di atas kertas saja, namun harus mampu mendongkrak Sumber Daya Manusia.
“Jangan hanya mandiri di selembar kertas saja, kepala desa harus mampu mendongkrak sumber daya manusia yang ada di desa, dengan memberikwn edukasi, serta kebijakan-kebijakan untuk mendorong masyarakatnya menjadi masyarakat yang andil dalam pembangunan daerah,” tutupnya. (Run).