Pojokkatanews.com – Kapolsek Kecamatan Selakau tanggapi laporan dari warga terkait kegiatan tuba udang/ikan di sungai gang Somel Dusun Semayang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau. Selasa (5/4/2023).
Selanjutnya IPDA Rio Castella, S.H. Kapolsek Selakau dengan respon cepat memerintahkan anggotanya untuk bergegas menyelidiki hal tersebut dan melakukan tindakan Kepolisian.
“Alhamdulillah atas berkat kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan Syahbandar serta Masyarakat sekitar lokasi pada akhirnya para pelaku tuba udang tersebut dapat ditemukan,” katanya.
Di ungkapkan Kapolsek, para pelaku tersebut adalah GL (16th), AN (17th), RS (17th) dan TL (16th) yang juga merupakan warga Desa Sungai Nyirih Kecamatan Selakau.
“Atas permohonan para orang tua mereka dan koordinasi dengan perangkat Desa Sungai Nyirih Kapolsek Selakau IPDA Rio Castellah, SH menginstruksikan agar anak-anak pelaku tuba udang tersebut diberikan teguran keras serta nasehat dan pebelajaran agar tidak melakukan kembali perbuatan yang sama,” ujarnya.
“Dikarenakan masih anak-anak dibawah umur dan ketidak tahuan mereka akan peraturan dan larangan menuba udang / ikan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maka dibuatkan surat pernyataan kepada empat orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan tuba udang tersebut agar mereka tidak mengulangi kembali perbuatan salah yang mereka lakukan,” tambahnya.
Kapolsek Selakau IPDA Rio Castella, S.H. menekankan, bagi para pelaku tuba udang/ikan di sungai pihaknya tidak akan segan-segan menindak dengan tegas
“Tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku tuba, karena melakukan tuba dapat dipastikan menganggu kelestarian lingkungan perairan karena selain membuat para nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap pancing dan jala merugi karena hasil tangkapan yang minim juga dapat mencemari kebersihan sungai,” tegasnya.
Kapolsek Selakau juga menuturkan, terkait dengan pelaranga tuba ini telah diatur sesuai dengan aturan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dalam Pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
“Sekali lagi kami himbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan tuba udang/ikan karena selain dapat mencemari lingkungan juga dapat di hukum sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Run).