You are currently viewing KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 

KPU Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD 

pojokkatanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 yang berlangsung di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas pada Kamis, (27/4/2023).

 

Sosialisasi tersebut menghadirkan pengurus 18 partai politik di Kabupaten Sambas, forkopimda, Kepala Kesbangpol Sambas, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat, dan tamu undangan lainnya.

 

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi membuka sosialisasi tersebut, ia mengatakan bahwa tahap pencalonan merupakan tahapan yang panjang dari pelaksanaan pemilu.

 

“Oleh karenanya dari sosialisasi ini agar tahap pencalonan ini berjalan dengan lancar, agar semuanya bisa mencalonkan anggota dewan kabupaten dengan lancar, aman dan terkendali.” Ucapnya.

 

Sudarmi mengingatkan calon anggota dewan untuk melengkapi berkas dalam waktu 14 hari dan harus sudah benar-benar selesai.

 

“Pendaftaran ini masanya 14 hari, kita berharap 14 hari ini cukup dan dapat tuntas untuk kelengkapan berkas, dan kami berharap pengurusan berkas tidak dilakukan last minute” Tegasnya.

 

KPU Kabupaten Sambas melibatkan stakeholder terkait untuk cek kesehatan calon anggota dewan, seperti pengecekan kejiwaan di RSUD Sambas dan Pemangkat.

 

“Semoga tidak ada masalah di tahap pencalonan ini, jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang.” Harap Sudarmi. (nik)

Tinggalkan Balasan