You are currently viewing Polres Sambas Kembali Lakukan Tilang Manual

Polres Sambas Kembali Lakukan Tilang Manual

pojokkatanews.com – Kasat Lantas Polres Sambas, Iptu Alfada Imansyah S.Tr.K,.S.I.K., menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk mematuhi peraturan lalu lintas, Hal ini guna menghindari pelanggaran lalu lintas sehingga tidak terjadi kecelakaan.

 

“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat patuhilah peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” Katanya. Minggu (7/5/2023).

 

“Tilang Manual ini mulai berlaku kemarin pada tanggal 2 Mei 2023 dengan jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang diantaranya pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, gunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, pengaruh alkohol saar berkendara, kelengkapan kendaraan tidak sesuai, serta overload dan over dimensi,” Jelas Alfada.

 

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa selama masa pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sambas, Kepolisian tidak melakukan penilangan karena pertimbangan situasi.

 

“Namun dari data kecelakaan yang terjadi, menunjukkan peningkatan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Sebagai upaya untuk menekan jumlah dan fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya wilayah hukum Polres Sambas, Satlantas Polres Sambas akan melaksanakan penindakan hukum kepada pelanggar berupa Tilang,” Ungkap Alfada. (nik)

Tinggalkan Balasan