Pojokkatanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa RA dan 3 tahun penjara terdakwa AO kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Vonis tersebut dibacakan dalam sidang akhir pada Rabu 10 Mei 2023.
Juru Bicara Majelis Hakim PN Sambas Hanry Ichfan Adityo menyampaikan, vonis tersebut di bawah tuntutan Kejaksaan Negeri Sambas yang menuntut masing-masing 5 tahun penjara.
“Adapun dasar pertimbangan penjatuhan hukuman kepada Para Terdakwa memperhatikan ketentuan minimum khusus Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu ancaman minimum 3 tahun penjara,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam perkara ini Majelis Hakim memperhatikan proporsionalitas penjatuhan hukuman dan peran masing-masing terdakwa
“Adapun peran Terdakwa AO sebagai turut membantu sehingga mendapatkan hukuman 3 tahun penjara lebih ringan sedangkan Terdakwa RA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani selama ini,” katanya.
“Pada Rabu 10 Mei 2023 Pengadilan Negeri Sambas kembali menggelar sidang akhir dengan agenda membacakan putusan terhadap Para Terdakwa. Dalam tuntutannya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas menuntut Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sambungnya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa niat terjadinya tindak pidana berasal dari Terdakwa RA dengan dibantu Terdakwa AO dalam melaksanakan aksinya.
Motif Terdakwa RA mengambil bayi dengan alasan belum dikaruniai anak dari hasil perkawinannya dan sekira bulan April 2022 ketika mengandung diketahui mengalami keguguran.
“Khawatir diketahui oleh suaminya yang merupakan salah seorang Anggota TNI. Terdakwa nekat mengambil bayi berusia 40 hari milik orang lain dengan maksud seolah-olah anaknya sendiri ketika sudah waktunya jadwal melahirkan,” jelasnya,” pungkasnya. (Run).