You are currently viewing Aksi dan Advokasi KMKS Pertanyakan AMDAL Tentang Tambang Galian C di Kabupaten Sambas 

Aksi dan Advokasi KMKS Pertanyakan AMDAL Tentang Tambang Galian C di Kabupaten Sambas 

Pojokkatanews.com – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) tanggapi tambang galian C yang akan dibangun di Kabupaten Sambas, Kecamatan Tangaran.

 

Ketua Umum KMKS Dimas Yosa Ananda Mengatakan, Tambang Golongan Galian C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

 

“Usaha di bidang pertambangan adakalanya menimbulkan masalah. Masalah pertambangan tidak saja merupakan masalah tambangnya, akan tetapi juga menyangkut mengenai masalah lingkungan hidup,” katanya. (24/5/2023)

 

Dimas menjelaskan, pengelolaan lingkungan harus berasaskan pelestarian agar hubungan manusia dan alam selalu optimum.

 

“Pengelolaan lingkungan berasaskan pelestarian kemampuan agar hubungan manusia dengan lingkungannya selalu berada pada kondisi optimum, dalam arti manusia dapat memanfaatkan sumber daya dengan dilakukan secara terkendali dan lingkungannya mampu menciptakan sumbernya untuk dibudidayakan,” jelasnya.

 

Sementara itu Kajian Aksi dan Advokasi Bidang Eksternal KMKS Ali mengatakan , berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 2 berbunyi Perlindungan dan dan pengelolaan lingkungan lingkungan hidup.

 

“Dilaksanakan pembangunan tersebut sesuai UU No 32 tahun 2019 diantaranya, tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat manfaat, kekehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah,”paparnya.

 

Ali menambahkan, mengenai asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan merupakan asas yang terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, sosial budaya.

 

“Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegerasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang,” ujarnya.

 

“Kita harus mempertimbangkan dampak dari tambang pasir yang akan dibangun dari segi kehidupan ekonomi misalnya masyarakat tangaran banyak bekerja sebagai nelayan apakah dengan dibngunnya tambang pasir tersebut mata pencarian masyarakat setempat tidak terganggu,” sambungnya.

 

Ia menambahkan, dampak terhadap kehidupan sosial, apakah lahan yang akan di gunakan untuk pertambangan tidak memasuki area permukiman masyarakat, tanah masyarakat, kemudian apakah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial.

 

“Dampak dari segi lingkungan hidup dan ekosistem, melihat lokasi peta perusahaan tambang pasir yang di dirikan itu wilayah nya tepat di tepi pantai, apakah tidak akan terjadi abrasi, pencemaran air dan sebagainya,” tambahnya.

 

“Pemerintah daerah harus ambil peran karena lokasi administrasi berada di Kabupaten Sambas. Jika pemerintah daerah tidak ambil peran dan tidak tanggapi aspirasi yang di sampaikan, maka mahasiswa yang ambil perannya,” tutupnya. (Run).

 

Tinggalkan Balasan