You are currently viewing Bupati Satono Himbau Antisipasi dan Cegah Karhutla

Bupati Satono Himbau Antisipasi dan Cegah Karhutla

pojokkatanews.com – Untuk mengantisipasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.2.3/12/BPBD tentang Antisipasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Laham di Kabupaten Sambas Tahun 2023.

 

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 600.4.10.4/1289/RO-KUM/2023 tanggal 13 Maret 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Keputusan Bupati Sambas Nomor: 18/BPBD/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas Tahun 2023 serta dengan memperhatikan informasi tematik BMKG terkait Prakiraan Musim Kemarau Tahun 2023 untuk Provinsi Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Sambas bahwa awal terjadinya musim kemarau diprakirakan pada Dasarian III bulan Juni hingga Juli 2023 san puncak musim kemaraupada bulan Agustus 2023.

 

“Maka, diperlukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka antisipasi menghadapi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” Katanya.

 

Dirinya menegaskan kembali kepada masyarakat agar dalam membuka lahan pertanian baik itu lahan gambut maupun non gambut dengan cara tidak membakar lahan dan harus melibatkan unsur terkait.

 

“Pada lahan gambut tidak dengan cara membakar dan diutamakan dengan pola Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) dengan melibatkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Pendamping Desa,” katanya.

 

“Pada lahan non gambut (perladangan), mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Laham Perladangan Berbasis Kearifan Lokal,” sambungnya.

 

Ia juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi dalam upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan unit kerja, instansi dan lembaga di wilayah kerja masing-masing. (nik)

 

Tinggalkan Balasan