Pojokkatanews.com- PT Wirata Daya Bangun Persada baru-baru ini telah mengajukan Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menggunakan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Sambas.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi saat ini adalah terpidana kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian Negara mencapai Rp 73,9 triliun. Bos PT Duta Palma Group ini juga harus mendekam dibalik jeruji selama 15 tahun.
Dalam perjalanan persidangan kasus tersebut, diketahui beberapa perusahaan yang terkait dengan Surya Darmadi juga turut dipanggil diantaranya, PT. Darmex Agro, PT. Ledo Lestari, PT. Ceria Prima, PT. Warna Hijau Semesta, PT. Wirata Daya Bangun Persada, PT. Lestari Alam Raya, PT. Bengkayang Subur, PT. Dumai Inti Utama, PT. Persada Alam, PT Mitra Wawasan, PT. Teluk Keramat, PT. Tunas Sejati Utama, PT. Darmex Plantation, PT. Kaliau Mas Perkasa. Perusahaan-perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sambas
Mantan Ketua Umum Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) periode 2020/2022, Muhammad Rifa’ie, S.T. mengatakan pengusulan tersebut jangan sampai diterima dan dikabulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Karena perusahaan ini dalam persoalan hukum di Kejaksaan Agung terkait Surya Darmadi. Harusnya pengusulan ini tidak ditindaklanjuti oleh kementerian lingkungan hidup karena hal tersebut, apalagi usulan itu di daerah kawasan hutan di lokasi Kecamatan Sejangkung dengan usulan perusahan izin lokasi berdasarkan keputusan Bupati Sambas No.98 tahun 2006 tanggal 7 April 2006 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Sambas No.39 Tahun 2006 Tanggal 6 Maret 2006 dan ini harus menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ucapnya. Senin (29/5/2023).
Muhammad Rifa’ie mengatakan, bahwa dengan adanya usulan ini sangat membahayakan kawasan hutan apalagi perusahaan ini juga diketahui sedang berkonflik dengan masyarakat sekitar.
“Kementerian lingkungan hidup juga harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung agar perubahan status lahan kawasan hutan ini dihentikan,” katanya
“Tetapi dengan disetujuinya proses izin untuk merubah status kawasan hutan ini maka patut dipertanyakan adanya kongkalikong antara perusahaan dan kementerian lingkungan hidup. Jangan sampai pembukaan lahan di kawasan hutan ini menjadi persoalan hukum kembali dan membuat konflik dengan masyarakat sekitar semakin meruncing,” tambahnya.
Muhammad Rifa’ie juga menyampaikan, kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Sambas harus mengambil tindakan untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup atas usulan dari PT Wirata Bangun Persada di kawasan hutan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
“Sudah cukup konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan ini, jangan sampai dengan usulan membuka lahan di kawasan hutan terjadi konflik kembali, kita juga berharap kepada kejaksaan agung untuk mempercepat proses status hukum yang melibatkan perusahaan ini. Apalagi status Surya Darmadi sudah divonis 15 tahun penjara dan telah telah dilakukan penyitaan beberapa aset perusahaan Surya Darmadi termasuk di Kabupaten Sambas, maka yang terlibat juga harus diperjelas status hukumnya,” sambungnya.
Lebih jauhnya lagi Muhammad Rifa’ie juga menyebutkan, bahwa kasus ini tidak jauh beda dengan di Kabupaten Indragiri Hulu yang melibatkan Bupatinya dan sudah divonis karena melakukan pembiaran dan mengizinkan perusahaan membuka di lahan kawasan hutan.
“Sekali lagi kita meminta Kejaksaan Agung segera memproses hukum yang terkait dengan kasus Surya Darmadi di Kabupaten Sambas dan meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan izin perubahan status kawasan hutan untuk menjadi perkebunan kelapa sawit,” tegasnya. (run)