Pojokkatanews.com- Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terletak di jalan pintu masuk menuju Puskesmas Tebas, Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas memberikan nuansa yang kurang bang baik terhadap kebersihan Puskesmas, Senin (26/6/2023).
Hal ini dikeluhkan Kepala Puskesmas Tebas, dr. Rini Pujiastuti, dia mengatakan tempat pembuangan sampah yang ada dibibir jalan kesehatan sebaiknya dipindah ke tempat lain, karena jalur tersebut adalah jalan keluar masuknya pasien.
“Pembuangan sampah dijalan kesehatan samping koramil itu rasanya berdampak pada Puskesmas Tebas, apalagi dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penilaian akreditasi,” katanya.
Para pedagang di Pasar Tebas (Jalan Raya Tebas), Kecamatan Tebas juga meminta Pemerintah Kabupaten melalui instansi terkait untuk segera menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
Satu diantara pedagang, Pardi menjelaskan bahwa sampah yang menumpuk apalagi yang berserakan disiang hari menyebabkan bau yang tidak sedap dan tidak enak untuk dipandang.
“Sampahnya berserakan baik itu basah maupun kering, sampah tersebut mengeluarkan bau yang tidak sedap dan itu memberikan dampak tidak baik untuk para pedagang yang ada disini,” jelasnya.
Dia juga mengatakan sudah taat membayar iuran kebersihan setiap bulannya khusus di area pasar, namun untuk tempat pembuangan sementara hingga sekarang masih belum ada.
“Kami sudah mengikuti aturan tentang kebersihan pasar, namun sebelum dijemput oleh mobil pengangkut sampah pada dini hari, kami bingung ingin menaruh sampah yang ada ini dimana,” kata Pardi.
Pedagang Lainnya, Deni berharap kepada Pemerintah Kabupaten khususnya di Kecamatan Tebas untuk secepat mungkin menyediakan tempat sampah sementara sehingga Pasar Tebas tidak terkesan kotor karena sampah yang bertumpuk tidak rapi dan bau.
“Saya minta tolong kepada Pemerintah untuk segera menyediakan tempat sampah sementara di setiap sudut pasar, karena hal itu juga merupakan bagian untuk mempercantik pasar Tebas,” tutupnya.
Pedagang juga berpesan kepada petugas kebersihan (pengangkut sampah) paling tidak untuk memberikan satu kantong plastik sampah ukuran besar kepada setiap pedagang di pasar. (Yud)