Pojokkatanews.com – Resmi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih dua kali.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).
Satu diantaranya kepala desa asal Kecamatan Selakau Timur Desa Buduk Sempadang menyampaikan bahwa, keputusan tersebut tergantung kepada kepala desa yang memimpinnya.
“Menurut saya, ada dua hal, tergantung pada kompetensi dan kesungguhan kades dalam memimpin, jika Kades bagus, maka masa jabatan panjang akan efektif dan memberikan manfaat positif bagi seluruh warga desa, tapi jika kades nya tidak kompeten, acuh tak acuh, dan malas-malasan, maka berpotensi merugikan desa dan warga desa,” ungkapnya. Senin (3/7/2023).
Kata dia, dengan jabatan dan UU Desa sekarang tidak beda jauh dengan yang sebelumnya, jikalau sebelumnya tiga periode maka UU sekarang hanya dua periode.
“Menurut saya kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga,” ujarnya.
“UU Desa yang sekarang ini juga sudah di tetapkan juga bukan, jadi menurut saya pemerintah pusat juga sudah memastikan hal ini keputusan yang terbaik,” tutupnya.
(Run).