You are currently viewing Mantan Kades Lorong Dituntut Penjara 5 tahun 6 Bulan dan Denda Rp 537 Juta

Mantan Kades Lorong Dituntut Penjara 5 tahun 6 Bulan dan Denda Rp 537 Juta

Pojokkatanews.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Lorong, Kecamatan Sambas, Ilham Adam terjerat kasus korupsi dan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 5 tahun 6 bulan.

Tidak hanya dituntun masuk penjara, Mantan Kades Lorong itu juga didenda senilai Rp 200 juta dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 337 juta subside 6 bulan penjara.

Keterangan tersebut dipublikasi melalui surat tuntutan yang menjelaskan bahwa Ilham Adam telah dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi UU No. 20 tahun 2001.

Sementara penasihat hukum Ilham Adam, Advokat Nanang, S.H., juga telah membenarkan tuntutan yang diberikan kepada mantan Kades Lorong itu, dia menjelaskan akan segera melakukan pledoi yang akan terlaksana pada 24 Juli mendatang.

“Memang benar. Langkah selanjutnya kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa (Ilham Adam). Kami tetap pada pembelaan kami sesuai hukum yang berlaku. Agenda pledoi 24 Juli 2023,” katanya.

Pledoi merupakan pembelaan terhadap seseorang yang sudah menjadi terdakwa dan dibacakan oleh penasihat hukumnya maupun terdakwa itu sendiri.

Pledoi juga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis akhir. (Yud)

Tinggalkan Balasan