pojokkatanews.com – Kasus perundungan melibatkan dua siswi yang tengah duduk di bangku SMP berakhir damai. Kedua pelajar bersama orang tua sepakat damai usai direstorative justice (RJ) Polsek Semparuk.
Kasus tersebut bermula ketika korban (PN) mendapat perlakukan tindak kekerasan oleh (L). video Bullying tersebut menyebar di media sosial hingga viral. Orang tua korban melapor kepada Polsek Semparuk.
Kapolsek Semparuk, Ipda Tri Kurnia Setiawan, membenarkan kasus perundungan atau bullying antara dua pelajar berakhir damai secara kekeluargaan.
“Pada Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 10.30 Wib menurut pengakuan dari korban, sempat mengalami pelecehan dari pelaku L, dengan cara payudara korban diremas dan kemaluan korban ditendang oleh pelaku, selain itu juga di tampar dan dipukul belasan kali di bagian wajah. Sampai saat ini korban masih merasakan sakit,” Ungkapnya. Minggu (30/7/2023),
Kapolsek Semparuk menuturkan, Unit Reskrim Polsek Semparuk dan Bhabinkamtibmas telah menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ), terkait video perundungan.
“Bullying yang terjadi di Jalan Bombay Dusun Kartini RT 005 RW 004 Desa Seburing yang dilakukan oleh siswi bangku SMP di Seburing pada hari Jum’at 28 Juli 2023 sekira jam 10.30 wib,” Tuturnya.
Dari peristiwa tersebut korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan.
“Diantaranya, pihak pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan terhadap korban dan meminta maaf serta memohon permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diproses secara hukum yang berlaku,” Ungkap Kapolsek Semparuk.
Pihak korban menerima permintaan maaf dari pihak pelaku. Korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak diproses secara hukum yang berlaku.
“Bahwa pihak pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama terhadap pihak korban maupun pihak yang lain,” Terang Ipda Tri Kurnia Setiawan.
Kedua pihak berjanji akan hidup rukun dan tidak akan saling dendam, serta tidak akan melibatkan pihak ke tiga dalam permasalahan ini karena permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. (nik)