Pojokkatanews.com – Perwakilan Organisasi Masyarakat Dayak di Kabupaten Sambas melakukan aksi orasi serta membacakan pernyataan sikap dari Dewan Adat Dayak atas Laporan Pengaduan ke SPKT Polres Sambas terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Jumat (4/8/2023).
Aksi masa yang tergabung diantaranya DAD, Garda Borneo Korwil Sambas, Perhimpunan Perempuan Dayak dan Pemuda Dayak perwakilan di Kabupaten Sambas.
Ucapan Rocky Gerung dinilai provokatif dan membuat kegaduhan diduga menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Kota Negara (IKN).
Dalam hal ini Ketua DAD Kabupaten Sambas, Dr. Bonifaslus Bani. MM menyatakan sikap bahwa nengutuk keras Rocky Gerung yang Mengatakan Presiden Jokowi hanya memikirkan nasibya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib bangsa Indonesia.
“Padahal faktanya tidak demikian. Rocky Gerung membuat pernyataan provokatif yang tidak sesuai kenyataan untuk menggerakkan aksi buruh tanggal 10 Agustus 2023,”terangnya.
Menurutnya Rocky gerung telah melanggar Undang-Undang Nomor I tahun 2022 pasal 2018 ayat 1 tentang penghinaan Kepala Negara menyebut Presiden Jokowi sebagai Bajingan tolol dan Bajingan Pengecut.
“Masyarakat Kalimantan merasa tersinggung dan direndahkan dengan pernyataan Rocky Gerung yang mengatakan IKN sebagai bahan dagangan yang tidak laku. Padahal IKN sudah sah sebagai Ibukota Negara Baru yang menjadi milik seluruh warga negara Indonesia,” ucapnya.
Dr. Bonifaslus juga menyampaikan bahwa Rocky Gerung telah menghina IKN dengan mengatakan IKN tidak layak untuk Ibukota Negara.
“Ini mengarah kepada hal yang merendahkan masyarakat adat dayak yang tinggal di Kalimantan,”tutupnya. (Run).