Pojokkatanews.com – Mentri Perdagangan (Mendag) Negara Republik Indonesia Zulkifli Hasan resmi tutup dan melarang masyarakat seluruh Indonesia dalam menjalankan fiture jual-beli melalui aplikasi Tik Tok.
Revisi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023 sudah ditetapkan dan berlaku di Indonesia. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini akan mengatur kesetaraan dan keadilan bagi pelaku e-commerce di Tanah Air.
Salah satu poin aturannya adalah melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Di Tanah Air, yang menjalankan praktik seperti ini adalah TikTok dengan fitur jual-beli online TikTok Shop.
Sementara itu, Yesti salah satu pengguna aplikasi Tik Tok Kabupaten Sambas yang berjualan merasa tidak sepakat dengan keputusan tersebut.
“Saya sangat tidak setuju dengan pernyataan atau keputusan pemerintah pusat dengan dilarangnya berjualan di aplikasi Tik Tok, karena sangat berdampak juga pada masyarakat yang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tegas Yesti.
Yesti menilai, pada era digitalisasi harusnya masyarakat juga mengikuti trend serta menggunakan teknologi yang ada.
“Harusnya dengan adanya aplikasi Tik Tok dan berjualan menjadi mudah, tidak perlu menyewa bangunan ataupun lapak yang di sediakan di tempat umum, karena itu dapat meringankan penjualan dan pengeluaran,” ucapnya.
“UMKM memang perlu di perhatikan oleh pemerintah Pusat, karena menjadi tombak dan mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar juga merupakan solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran, namun demikian pula tidak harus mengesampingkan pelaku usaha lainnya,” sambungnya.
Lebih lanjut kata dia, dirinya dan para pelaku usaha lainnya juga menyediakan ataupun memperkerjakan orang dalam menjual barang di aplikasi Tik Tok.
“Kami juga menerima atau membuka lapangan pekerjaan bagi mereka yang berjualan di aplikasi Tik Tok, tentu ini dilakukan oleh kami yang sudah mempunyai pabrik sendiri sehingga juga mengurangi pengangguran bagi Negara Indonesia,” ujarnya.
“Kami berharap Pemerintah Pusat mengkaji dan mengatur ulang aturan yang telah di tetapkanya, agar tidak merugikan individu maupun kelompok yang berjualan di aplikasi Tik Tok,” Pungkasnya. (Run)