You are currently viewing Bawaslu Sambas Sosialisasikan Implementasi Peraturan Produk Hukum Non 

Bawaslu Sambas Sosialisasikan Implementasi Peraturan Produk Hukum Non 

Pojokkatanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Sambas gelar kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu. Selasa (14/11/2023) di Aula Pantura SAMBAS.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasari, anggota Bawaslu Iklhas, anggota Bawaslu Faskalis Thomas, anggota Bawaslu Heny Yusnita, anggota Bawaslu Syiki Heri, seluruh anggota Panwaslu kecamatan dan organisasi Pemuda Kabupaten Sambas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti menyampaikan bahwa  kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi anggota Panwaslu kecamatan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan dan pembekalan Panwaslu kecamatan pada masa kampanye yang dalam beberapa saat ini akan dilaksanakan pemilihan umum, jadi ini memang benar-benar mempersiapkan diri meskipun sudah khatam pada ilmunya masing-masing namun demikian harus kita ulang kembali pada peraturan-peraturan yang akan disampaikan,” ucapnya.

Kata dia, penyampaian dan sosialisasi tersebut sangat difokuskan kepada mereka sebagai panwaslu, agar dapat memberikan pemahaman bagi calon-calon maupun partai nya dalam masa kampanye.


“Jadi pada saat kegiatan ini kita memang harus pahami dan benar-benar kita bedah peraturan produk hukum dan peraturan Bawaslu dan produk hukum Peraturan non Bawaslu Bawaslu, kita menginginkan kepada mereka bahwa tidak untuk melaksanakan kampanye pada waktu dekat ini namun dalam waktu dekat juga kita jadwalkan untuk melakukan melaksanakan kampanye bagi mereka,” ujarnya.

“Kita berharap dengan kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum dan pengetahuan bahwa seluruh ini dapat dipahami oleh seluruh panwaslu kecamatan yang ada di Kabupaten Sambas dan dapat menyampaikan juga kepada mereka yakni para calon dan partai yang akan melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan yang telah diperbuat,” sambungnya.

Sementara itu, ketua panitia OKI Apriansyah dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut berjumlah 34 peserta yang berasal dari Panwaslu kecamatan dan OKP di Kabupaten Sambas.

“Pada kegiatan sosialisasi ini berjumlah  34 orng, yaitu  terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan juga beberapa mahasiswa yang hadir pada sosialisasi ini serta dengan dihadirkan juga pemateri dari Provinsi Kalimantan Barat yang akan menyampaikan materi pada kegiatan hari ini,” tutupnya. (Run)

 

Tinggalkan Balasan