You are currently viewing Bawaslu Sambas Ingatkan Para Caleg Masa Kampanye Pada 28 November

Bawaslu Sambas Ingatkan Para Caleg Masa Kampanye Pada 28 November

 

Pojokkatanews.com- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., mengingatkan para peserta yang sudah ditetap DPT pada Pemilu serentak 2024 untuk tidak berkampanye sampai 27 November 2023.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan KIM Pojok Kata bahwa saat ini banyak laporan yang diterima Bawaslu Sambas mengenai spanduk-spanduk Caleg yang beredar dijalanan.

“Kita ketahui bahwa kampanye boleh dilaksanakan mulai tanggal 28 November tahun 2023, jadi para peserta pemilu dan caleg-caleg yang sudah ditetapkan di DPT harus taat aturan,” ungkap Yesi.

Yesi mengatakan memasang baliho berupa alat peraga sosialisasi (APS) itu diperbolah selama tidak berhubungan dengan alat peraga kampanye (APK) atau sejenisnya.

“Untuk baliho yang sudah terpasang itu masing-masing berupa APS yang diperbolehkan, sementara baliho yang melanggar aturan itu dengan tipe APK kami minta mereka untuk segera menurunkannya,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas menegaskan bahwa jika ada temuan berupa APK maka akan segera ditindaklanjuti melalui Pol PP dan akan dikomunikasi lebih lanjut kepada pihak yang berkaitan.

“Jadi kita harapkan kepada Caleg yang rasanya sudah memasang APK untuk kembali menariknya, karena akan berdampak pada proses pemilihan kedepannya,” tutupnya. (Yud)

Tinggalkan Balasan