pojokkatanews.com – DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Kamis (23/11/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., melalui Asisten III Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sambas, Eko Susanto, S.KM., M.Kes., mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkunjung dan mensosialisasikan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Saya dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas mengucapkan selamat datang dan terima kasih yang setingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh rombongan yang berkenan hadir dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” Ungkapnya.
Pemkab Sambas juga memohon maaf jika dalam penyambutan dan pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalbar masih terdapat kekurangan.
“Alhamdulillah pada hari ini kita mendapat kesempatan untuk mengikuti salah satu kegiatan publikasi produk hukum daerah provinsi yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” Ucap Eko.
Setiap produk hukum daerah yang dibentuk dan disahkan baik oleh pemerintah pusat provinsi maupun kabupaten sudah seyogyakarta didokumentasikan dan dipublikasikan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Mudah-mudahan bermanfaat dan menambah wawasan dan pengetahuan kita. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang perencanaan perlindungan dan pemberian petani dengan ini saya buka secara resmi,” Tutup Eko Susanto. (nik)