jokkatanews.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sambas tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.831,473,00 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sambas melalui Sekretaris Dinas Susi mengungkapkan, UMK tersebut hasil kesepakatan dewan pengupahan kabupaten.
“Untuk UMK Kabupaten Sambas tahun 2024 sebesar Rp2.831.473, ini merupakan hasil dari dewan pengupahan Kabupaten Sambas sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023,” ucap Susi. Kamis (23/11/2023).
Susi menjelaskan standar upah provinsi (UMP) Kalimantan Barat Rp2.702.616 naik 3,8 persen, sedangkan Sambas naik 1,39 persen.
“Kalau upah minimum provinsi Kalbar kenaikannya sebesar 3,8 persen untuk Kabupaten Sambas kenaikannya 1,39 persen,” katanya.
Dia mengatakan, dibandingkan tahun lalu untuk upah Kabupaten Sambas sebesar Rp2.793, juta.
“Naiknya untuk UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024 sebesar 1,39 persen,” katanya
Dia mengatakan, dalam menetapkan UMK, dewan pengupahan kabupaten atau kota harus patuh dengan PP nomor 51 tahun 2023.
“Kita kan kemarin formulanya udah ditetapkan sesuai PP 51 tahun 2023 di mana dari hasil perhitungan UMK kita pertumbuhan ekonominya Kabupaten Sambas itu tadi dihitung di bawah UMK tahun lalu,” jelasnya
Lanjut dia, dewan pengupahan menggunakan formula PP 51 pasal 26 ada pengecualian. Jadi inflasi tidak kita masukkan dalam rumus perhitungan UMK.
“Kalau dulu PP 36 kita menggunakan inflasi kabupaten terdekat, yakni Singkawang, tapi karena PP 51 kita menggunakannya inflasi provinsi, tidak begitu tinggi hanya 2,26 persen.
Dia mengungkapkan bahwa rata-rata kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 1 hingga 5 persen.
“Sebagian besar kenaikan UMK tahun 2024 berkisar antara 1 sampai 5 persen,” ungkapnya. (Run).