You are currently viewing Faisal Riza : Saksi Pemilu Memiliki Tiga Peran Strategis 

Faisal Riza : Saksi Pemilu Memiliki Tiga Peran Strategis 

pojokkatanews.com – Bawaslu Kabupaten Sambas Sukses menggelar Pelatihan Saksi bagi Peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas. Kamis, (28/12/2023).

Turut hadir Anggota Bawaslu Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Kalimantan Barat, Faisal Riza, S.T., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, menurutnya Pemilu itu letak konsepnya sebagai rezim administrasi, administrasi dari semua itu puncaknya adalah di hari pemungutan dan rekapitulasi suara. Jikalau administrasinya salah dalam menuliskan atau menuangkan hasil perhitungan suara, maka konsekuensinya ketidaksiapan Pemilu.

“Jika misalnya pasangan calon melanggar itu lebih takut hilangnya administrasinya dibandingkan dengan pidana. Dan misalnya dicoret sebagai caleg jauh lebih punya konsekuensi jika dibandingkan dengan misalnya dihukum sekian bulan atau tahun,” Ungkap Faisal Riza.

Sebagaimana diketahui para caleg sudah berjuang sekian lama dari proses pencalonan partai politik sampai dengan kampanye dan sebagainya tiba-tiba gara-gara soal administrasi hasil rekapitulasi suara salah, yang berhak menjadi tidak berhak.

“Apa yang ingin saya sampaikan di sini adalah kalau kita memastikan bahwa di hari H Pemilu proses pelanggaran administrasi ini dibiarkan sedemikian rupa maka Bapak Ibu yang berhak menjadi tidak berhak. Oleh karena itu, pentingnya peran pengawasan,” Paparnya.

Bawaslu melalui undang-undang Pasal 351 ayat 8 itu dimandatkan untuk memberikan penguatan dan pelatihan terhadap saksi peserta pemilu. Ia yakin peserta pemilu partai politik juga sudah ada pelatihan saksi bahkan mungkin lebih rinci dan lebih detail. Tapi, pelatihan saksi yang diberikan juga ingin memastikan bahwa saksi parpol dibentuk di TPS itu memahami peran dan fungsinya.

“Saya menegaskan Training of Trainer (TOT) saksi ini kita harapkan disampaikan kepada teman-teman yang menjadi saksi ditingkat bawahnya. Bahwa setidaknya jika kami bagi ada tiga peran yang strategis bagi saksi pada persiapan, pemilihan, dan pada perhitungan. Kalau dipersiapan pengawas TPS ini kurang lebih sebenarnya, saksi, peserta pemilih, dan pengawas TPS,” Terang Anggota Bawaslu Kalbar.

Pengawas TPS itu tugasnya hanya 30 hari, maka tugas yang dilakukan oleh PTPS itu dimulai dari pra pemungutan sampai pada penghitungan suara.

Demikian juga dengan saksi, diharapkan saksi itu bukan hanya datang pada hari H pemungutan suara kemudian tugasnya selesai, tetapi juga memastikan persiapan pemungutan surat suara sudah benar, apakah surat suara sudah clear.

Karena pengalaman pada Pemilu 2019 banyak sekali kejadian surat suara yang kurang atau perlengkapan-perlengkapan yang juga penting untuk di cek.

“Kami di Bawaslu juga memastikan para saksi bisa mendapatkan mandat resmi, karena kalau tidak mendapatkan mandat resmi pengawas TPS kita akan menyampaikan kepada KPPS bahwa saksi tersebut tidak sah dan tidak punya hak untuk melakukan kerja-kerja sebagai saksi,” Imbuhnya.

“Melalui TOT ini kami tidak lagi menyiapkan secara hard copy buku panduan saksi tapi secara soft copy, jadi nantinya dibagikan secara elektronik. Mudah-mudahan buku saksi ini menjadi panduan bagi para saksi,” Sambung Faisal.

Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat juga melakukan pemetaan bagi TPS-TPS yang rawan yang berkaitan dengan dua hal, yang pertama soal logistik, kedua soal rekapitulasi suara.

“Berkaca dari Pemilu 2019, ada banyak sekali temuan kita dari pemetaan TPS rawan ini yang menunjukkan bahwa banyak sekali penggunaan surat suara itu melebihi sebagaimana mestinya bahkan ada partisipasinya 120 persen, jadi surat suara digunakan semuanya ditambah dengan surat suara cadangan. Karena jika menggunakan surat suara cadangan hanya 2 persen saja. Oleh karena itu, kami sudah melakukan pemetaan TPS rawan dan inshaa Allah akan launching pada bulan Januari 2024,” Pungkas Faisal Riza. (nik)

 

Tinggalkan Balasan