You are currently viewing Rutan Sambas Serahkan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan Umat Kristiani

Rutan Sambas Serahkan Remisi Khusus Natal Kepada Warga Binaan Umat Kristiani

pojokkatanews.com – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas menggelar Acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sambas di Aula Saharjo Rutan Sambas. Kamis, (28/12/2023).

Kegiatan tersebut diikuti Oleh Pejabat Struktural, JFT Pembina Keamanan dan Seluruh Pegawai Staf Rutan Sambas. Acara Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ini dipimpin Oleh Kepala Rutan Sambas, Luhur Prasaja.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam acara Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 melalui Kepala Rutan Kelas IIB Sambas menyampaikan sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2023, dari jumlah tersebut 99 orang langsung bebas.

“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Sementara itu, 99 orang menerima RK II langsung bebas pada hari raya Natal,” Ungkap Ka Rutan Sambas.

Di Rutan Sambas sendiri terdapat 08 (delapan) orang warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Natal dengan besaran sebanyak satu bulan.

“Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” Jelas Luhur. (nik)

 

Tinggalkan Balasan