You are currently viewing Pengawas TPS Harus Pahami Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Suara

Pengawas TPS Harus Pahami Mekanisme Pemungutan dan Perhitungan Suara

pojokkatanews.com – Bawaslu Kabupaten Sambas mengikuti Rapat Pemetaan Potensi Kerawanan pada Tahapan Perhitungan dan Pemungutan Suara yang digelar oleh Bawaslu Kalbar di Sekretariat Bawaslu Bengkayang.

 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sambas, Henny Yusnita, S.Sos.I., M.Hum., mengatakan begitu besar akibat yg akan didapatkan, apabila pada saat pemungutan dan perhitungan suara tidak sesuai dengan realita di lapangan.

 

Maka dari itu, untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara, atau yang biasa disebut sebagai proses pungut hitung, diperlukan langkah pencegahan untuk menimalisir terjadinya kesalahan tersebut.

 

“Maka dari itu, kita di Bawaslu Kabupaten Sambas khususnya akan melakukan Bimbingan Teknis kepada para pengawas di TPS. Kegiatan Bimtek ini, akan dimaksimalkan kegiatannya, baik dalam prosedur pengawasan di TPS maupun dalam konsep peningkatan integritas pengawas TPS itu sendiri,” Terangnya. Selasa (9/1/2023)

 

“Bimtek ini dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang maksimal kepada pengawas TPS, sehingga pengawas benar-benar memahami permasalahan dan mekanisme yang ada dalam prosedur pungut hitung. Pengawas juga harus mengenal dan memahami formulir-formulir yang akan mereka isi. Untuk mencapai tujuan itu, maka kegiatan Bimtek ini akan dilaksanakan minimal 3 kali,” Katanya.

 

Henny menuturkan, dari kegiatan FGD yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat tersebut, Pengawas TPS dapat melakukan pelaporan dengan cara cepat, apabila diduga akan terjadi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

“Salah satu langkah pencegahan agar tidak terjadi PSU tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap Formulir C6 yaitu surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Form C6 ini sekarang sudah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Memilih,” Tuturnya.

 

Untuk itu Bawaslu Kabupaten, Panwaslu, dan PKD, harus mendapatkan informasi mengenai jumlah Surat Pemberitahuan Memilih yang di distribusikan dan yang tidak didistribusikan.

 

“PTPS harus memastikan siapa yang berhak memilih sebagai DPT, DPTb atau DPK. PTPS harus mengetahui jumlah hak suara yang diberikan kepada DPTb. Selain itu, PTPS harus mengetahui waktu pencoblosan,kemudian PTPS juga harus memahami kategori surat suara yang sah dan yang tidak sah,” Jelasnya.

 

Henny menambahkan PTPS juga harus mengetahui hak dan kewajibannya serta mengetahui tindak lanjut dan upaya yang harus dilakukan, apabila terjadi surat suara yang tertukar atau surat suara yang kurang jumlahnya.

 

“PTPS juga diharuskan bisa mengisi Formulir A  atau Laporan Hasil Pengawasan, sesuai dengan kejadian pada saat pengawasan TPS. Hal yang juga penting dimiliki oleh PTPS adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan pengisian si-Rekap yang dilakukan oleh KPPS,” Pungkas Henny. (nik)

 

Tinggalkan Balasan