Pojokkatanews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti, S.Pd., menghimbau kepada Peserta Pemilu di Kabupaten Sambas khususnya untuk mentaati aturan aturan Kampanye Pemilu 2024.
“Aturan bahan Kampanye Pemilu kepada umum diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 dalam poin 1 berbunyi Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum.
Bahan kampanye pemilu dapat disebarkan, ditempel, dan dipasang pada kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tata muka, dan atau rapat umum.
“Adapun Bahan Kampanye Pemilu yang diperbolehkan diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harganya jika dikonversikan nilainya tidak boleh melebihi dari harga 100 ribu rupiah,” Tuturnya.
Selain itu peserta pemilu dianjurkan untuk mencetak bahan Kampanye Pemilu dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Politik uang adalah sebuah upaya mempengaruhi hak suara pemilih atau penyelenggara pemilu untuk memberikan pilihan suaranya kepada calon tertentu.
“Larangan tentang Praktek Politik Uang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 huruf ” j ” yang berbunyi Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu maka ancamannya terdapat di pasal 521 dan 523 dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24.000.000, atau jika money politik dilakukan saat masa tenang maka ancamannya paling lama 4 tahun dan paling banyak 48 juta rupiah,” Jelas Yesi.
Yesi menuturkan jika masyarakat melihat Peserta Pemilu melanggar aturan dalam Kampanye Pemilu dapat melaporkan kejadian tersebut dengan disertai bukti dan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Kami bisa memproses laporan dari pelapor asalkan belum melebihi 7 hari sejak diketahui oleh pelapor atas kejadian yang dilaporkan dengan cara datang ke Sekretariat Panwascam atau Bawaslu Kabupaten Sambas dengan membawa KTP atau identitas pelapor, bukti, dan uraian kejadian,” Ungkapnya.
” Saat ini juga masa-masa Reses Anggota Dewan, Saya selaku ketua Bawaslu menghimbau agar melakukan Reses tidak menyalahgunakan reset menjadi ajang kampanye karena memang ketika mereka melakukan Reses tidak ada atribut partai tidak membagikan bahan-bahan kampanye dan tidak ada aktivitas untuk berkampanye jika sedang kampanye mereka boleh-boleh saja membagikan bahan kampanye dan harus ada STTP,” Harapnya m
Yesi berharap anggota Dewan yang akan mencalonkan diru kembali untuk taat aturan Kampanye Pemilu dan dapat membedakan saat menjadi Caleg atau sedang melaksanakan Reses sebagai anggota dewan jika kampanye wajib mengantongi STTP jika tidak kampanye tidak perlu mengantongi STTP.
“Saya berharap agar peserta pemilu taat dengan peraturan apalagi sekarang sudah memasuki tahapan rapat umum dan jadwalnya sudah ditentukan oleh KPU sesuai dengan SK nomor 4 tahun 2024 tentang jadwal rapat umum dan lokasi rapat umum di dalam SK tersebut sudah ditetapkan jadwal partai mana saja yang boleh melakukan rapat umum di tanggal yang telah ditentukan dan lokasi-lokasi juga telah ditetapkan KPU yang diperbolehkan di masing-masing kecamatan yang berbeda-beda,” Pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas. (Nik)