pojokkatanews.com – Kabid Penyuluhan, Pengolahan, Pemasaran, dan Pembinaan Usaha Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Hendarto, S.Hut., M.Si., menghadiri Rakor Identifikasi dan Pendataan Program Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Sambas Tahun 2024-2026 di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas. Senin, (26/2/2024).
“Kita di sini dalam rangka mengupas tentang penyusun RAD-KSB. RAD-KSB itu dilaksanakan atas perintah Inpres Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, secara sebelum terbitnya Inpres itu adalah tahun 2019 ada tiga provinsi yang menjadi cikal bakal dan menjadi pilot project untuk penyusunan RAD KSB,” katanya.
Dahulu masih ada yang namanya Forum Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FOKSBI), dimana tiga provinsi itu adalah Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat. Dirintis tiga provinsi, sehingga setelah terbentuk polanya barulah secara nasional dijadikan Inpres nomor 44 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan.
“Semenjak itu maka diwajibkan bagi provinsi hingga kabupaten menyusun RAD-KSB. Alhamdulillah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersaman dengan kabupaten-kabupaten menyusun RAD KSB. Keterkaitan dengan kegiatan sekarang ini adalah atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, dan turunnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dimana ada kegiatan yang harus salah satu komponen yang menjadi bentuk alokasi dana sawit itu salah satunya adalah DBH Sawit dengan proporsi 5 persen,” Jelas Hendarto.
“Kalau kita lihat di Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 itu proporsi alokasi bagi daerah itu 90 persen dari luasan dan produktivitas kebun kelapa sawit, yang 5 persen dari keberhasilan pengentasan kemiskinan dan 5 persen adalah di tersedianya dokumen RAD KSB.
Dia menambahkan, hal tersebut memang kegiatan yang sangat strategis karena, bagi daerah itu merupakan kewajiban menjadi penambah untuk mendapat alokasi DBH Sawit.
“Perlu kami sampaikan bahwa, alokasi DBH sawit pada tahun 2023 untuk Kalimantan Barat itu sekitar 311 miliar, kalau tidak salah Kabupaten Sambas itu kebagian 13 miliar, itu ketentuan Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023, minimal 80 persen per struktur,” bebernya.
Sisanya 20 persen itu untuk pendukung, diantaranya Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, penyusunan RAD KSB, dan yang terakhir Pembinaan dan Pendampingan untuk sertifikasi Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kegiatan RAD-KSB itu menjadi penting karena memang di situlah paling banyak simpul koordinasi pelaksanaan kegiatan perkebunan untuk mendukung DBH itu di RAD-KSB sebetulnya.
“Alhamdulillah kita di Kalbar sudah ada beberapa kabupaten yang susah memiliki RAD KSB seperti Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, dan Kubu Raya sudah jadi. Kami harap nanti dalam penyusunan RAD-KSB di kabupaten Sambas dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal,” pungkas Hendarto. (Nik)