pojokkatanews.com – Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria bernama Yani di Sambas, dalam kasus pencabulan terhadap dua orang adik iparnya. Rabu, (4/4/2024).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP I Made Aris Chandra, S.I.K., mengatakan pelaku ditangkap dikediamannya di Dusun Siapat, Desa Lorong, Kecamatan Sambas sekira pukul 19.00 WIB pada (3/4/2024), Yani ditahan atas dugaan pencabulan terhadap kedua adik iparnya.
Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan korban I (17) dan M (15) yang melakukan perbuatan pencabulan adalah Y yang merupakan abang ipar korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Sambas.
Kejadian tersebut dialami para korban pada saat tinggal bersama pelaku (abang ipar korban) dan kakak tertua korban.
“perbuatan itu dialami Korban I (17) sejak tahun 2021 hingga Oktober 2023 sedangkan korban M (15) sejak awal tahun 2023 hingga terakhir pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 06.15 WIB,” terang AKP I Made Aris Chandra.
Ibu dari korban adalah seorang tunawicara dan ayah korban telah meninggal dunia sehingga pelapor sebagai kepala dusun tempat ibu korban datang ke Polres Sambas untuk melaporkan kejadian tersebut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat perbuatannya, Yani dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Nik)