You are currently viewing 258 Warga Binaan Rutan Kelas IIB SambaS Terima Remisi Idul Fitri

258 Warga Binaan Rutan Kelas IIB SambaS Terima Remisi Idul Fitri

Pojokkatanews.com– Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Sambas memberikan remisi hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 258 Warga binaan permasyarakatan, Selasa (16/4/2024).

Hal tersebut disampaikan melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-570,573,600.PK.05.04 tahun 2024 Remisi Khusus hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M.

Kepala Rutan Sambas (Karutan), Luhur Prasaja mengatakan bahwa besaran remisi yang diberikan dalam 2 waktu yang berbeda.

“Sebanyak 58 orang mendapatkan remisi 15 hari, sebanyak 184 orang 1 Bulan dan sebanyak 15 orang mendapatkan 01 bulan 15 hari. Sedangkan untuk RK II atau remisi khusus bebas dan remisi khusus anak tidak ada” katanya.

Dia menjelaskan warga binaan rutan Sambas yang menerima remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif diantaranya minimal telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Karutan kelas IIB Sambas secara simbolis menyerahlan secara langsung kepada 2 orang perwakilan, pelaksanaan dilakukan dengan serentak diseluruh UPT Permasyarakatan di Wilayab Kalimantan Barat melalui Aplikasi Zoom.

“Selamat bagi yang menerima remisi dan permohonan maaf. Baik atas nama pribadi dan keluarga besar Rutan Sambas kepada WBP Rutan Kelas IIB Sambas,” Tutupnya. (Yud)

 

 

Tinggalkan Balasan