pojokkatanews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas berkontribusi dan berpartisipasi dalam pengendalian inflasi, penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem serta penguatan inovasi daerah.
Bupati Sambas, H. Satono, S.Sos.I., M.H., menyampaikan berkaitan dengan hal tersebut disampaikan bahwa kondisi pengendalian inflasi di Kabupaten Sambas dapat dilakukan secara baik kondisi ini mengacu pada hasil pemetaan terhadap Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai proxy inflasi sepanjang 2023 pemetaan oleh kementerian dalam negeri menempatkan kabupaten sambas masuk daftar 65 pemerintah daerah dengan nilai iph di bawah 34 (tiga persen).
Di sisi lain, terdapat 339 pemerintah daerah yang nilai IPHnya di atas nilai tersebut dengan frekuensi 1-10 kali.
“Kewajiban untuk menyampaikan laporan pengendalian infasi ke pemerintah juga sudah dipenuhi sesuai waktu yang ditetapkan. demikian pula dengan upaya pengendalian inflasi yang diperintahkan oleh pemerintah, diantaranya upaya gerakan pasar murah dan gerakan menanam cabai juga telah dilaksanakan dan telah dilaporkan secara berkala,” jelasnya.
Adapun terkait penanganan stunting, dapat disampaikan bahwa kondisi prevalensi stunting kabupaten sambas mengacu sistem pemantauan pada pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat secara elektronik (e-PPGBM), tahun 2022 prevalensi stunting sebesar 15,644 dan dapat diturunkan menjadi 15,20 pada tahun 2023.
“Berbagai upaya melalui program intervensi spesifik telah dilakukan, seperti pemberian asi eksklusif, pemberian makanan tambahan, suplementasi vitamin A, dan pemberian zat besi. selain itu, juga dilakukan intervensi sensitif seperti penyediaan air bersih, perbaikan sanitasi, peningkatan konsumsi ikan, peningkatan konsumsi sayuran, serta program bantuan sosial,” tutur Satono.
Pengentasan stunting didukung dengan pembentukan tim percepatan penurunan stunting tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, serta dilakukan pendampingan kepada keluarga risiko stunting oleh tim pendamping keluarga. secara regulatif, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Terkait isu penanganan kemiskinan ekstrem dapat kami sampaikan bahwa kondisi kemiskinan ekstrem mengalami penurunan, tahun 2022 berada di angka 0,77 Persen dan pada tahun 2023 menjadi 0,65 Persen. dalam mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem telah dibentuk tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah (TKPKD).
“Adapun terkait penguatan inovas daerah Pemerintah Kabupaten Sambas mendorong penerapan inovasi dalam berbagai pemerintahan dan pembangunan. Salah satunya melalui keikutsertaan pemerintah kabupaten sambas pada kompetisi inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
Pelayanan publik yang dituangkan dalam bentuk inovasi internet pedesaan akomodatif (insanak) hadir untuk memberikan kemudahan dalam mengakses internet di pedesaan, khususnya pada area blank spot yang masih banyak terdapat di Kabupaten Sambas.
“Keikutsertaan inovasi insanak mendapat apresiasi positif oleh pemerintah, dengan masuknya inovasi ini sebagai finalis top 45 kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2023. Hasil ini memberikan dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, dengan adanya usulan oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Kementerian Keuangan agar daerah yang masuk top 45 inovasi pelayanan publik memperoleh alokasi insentif fiskal,” Pungkas Satono. (Nik)