You are currently viewing Sekda Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024

Sekda Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah 2024

pojokkatanews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Halaman Kantor Bupati Sambas. Kamis (25/4/2024).

 

Peringatan Otoda 2024 mengusung tema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat.  Tema Otoda ke-28 tahun 2024 dipilih untuk memperkokoh komitmen tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si., mengatakan perjalanan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita untuk semua memaknai kembali arti filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

 

“Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

 

Dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 Undang-undang Dasar 1945, berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.

 

“Dari segi tujuan kesejahteraan desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan,” jelas Sekda Sambas.

 

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi, dan atau Kabupaten Kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut.

 

“Tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif transparan dan akuntabel serta responsif dari segi tujuan demokrasi kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan Perwakilan Daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024,” tutur Sekda Fery.

 

Mengenai penyusunan Perda APBD sampai perencanaan Pembangunan Daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen kepercayaan toleransi kerjasama solidaritas serta rasa memiliki yang tinggi dalam meningkatkan masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkolerasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.

 

kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari 6 Strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi Indonesia 2045.

 

“Kebijakan fiskal memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan termasuk melakukan transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbarui seperti industri pengolahan pertambangan menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tujuan memperhatikan potensi daerah seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata,” pungkasnya. (Nik)

 

 

Tinggalkan Balasan