Pojokkatanews.com -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas terima berkas pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas jalur Independen.
“Yang mendaftar hingga hari ini baru bakal calon Pak misni dan Pak Maryadi jadi yang konsultasi selain itu belum ada, untuk saat ini kita berdasarkan keputusan KPU hingga tanggal 12 Mei penyerahan dukungan.,” kata Irawati S.Hut. Jumat (10/5/2024).
Kata dia, jika bakal calon tersebut memang mendaftar diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas maka harus mengembalikan berkas pada 12 Mei 2024.
“Kalau yang bersangkutan serius tanggal 12 Mei pukul 23.59 mereka harus menyerahkan kembali syarat untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
“Sampai hari ini kalau mereka belum cukup jumlah dukungan dan sebaran tidak memenuhi syarat maka tidak bisa daftar mencalonkan diri untuk Pilkada mendatang,” sambungnya.
Lanjut kata dia, verifikasi berkas juga akan dilakukan oleh KPU terkait persyaratan yang telah diberikan oleh bakal calon.
“Terkait verifikasi ada vermin dan verpak terkait administrasi apakah ada yang kurang atau tidak terkait usia di bawah 17 tahun pekerjaan ASN artinya jika kurang akan kita kembalikan dan diperbaiki seperti itu.Verifikasi dilakukan adalah setelah tanggal 12, masih di bulan Mei 2024, Vermint-nya itu 17 hari dari tanggal 13 sampai 29 Mei 2024 kalau mereka memenuhi syarat” tuturnya.
“Untuk perpak itu di lapangan setelah memenuhi administrasi kita verifikasi faktual lapangan terkait pendukung apakah pendukung benar-benar mendukung KTP mereka di catup, untuk perpak bulan Juni dua kali perpak,” tambahnya.
Kemudian kata Irawati, ketika syarat dukungan dan sebaran tidak terpenuhi maka tidak bisa untuk lolos pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sambas.
“Hingga hari ini untuk aturan saat ini mutlak sampai tanggal 12, kalau syarat dukungan dan sebaran tidak terpenuhi maka tidak bisa mendaftar pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya. (Run)