Pojokkatanews.com- Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas menggelar kegiatan Pembinaan Nelayan di Aula Kantor Camat, Kecamatan Paloh, Selasa (4/6/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Paloh, Budi Susanto, Sekcam Paloh, unsur Forkopimcam Paloh, seluruh kepala Desa se-Kecamatan Paloh, serta masyarakat nelayan Kecamatan Paloh.
Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil DPPKH, Zulfian mengatakan bahwa penggunaan pukat kikis sudah dilarang sejak lama, terutama dilakukan di pesisir pantai yang pasti tidak diperbolehkan.
“Terkait kapal luar yang menangkap ikan menggunakan pukat kikis/harimau, kita terkendala keterbatasan wewena karena penindakan merupakan wewenang Provinsi,” katanya.
Dirinya menjelaskan DPPKH sekarang sedang mendalami dan meminta penyuluh perikanan Kecamatan Paloh untuk mendapatkan info valid yang berkenaan dengan adanya kapal yang menggunakan pukat kikis/harimau di perairan laut Paloh.
“Sebenarnya yang menyampaikan materi ini dari Provinsi, namun mereka berhalangan hadir, maka setelah hasil informasi yang beredar valid, maka akan kami sampaikan keluhan nelayan Paloh ke pihak Provinsi Kalbar,” jelas Zulfian.
Sementara Camat Paloh, Budi Susanto menerangkan akan berkolaborasi menyelematkan keberlangsungan mata pencairan rekan-rekan nelayan dan melindungi Biota Laut yang di lindungi di perairan Laut Paloh.
“Kami khawatir bila aparatur tidak bertindak tegas, nanti nelayan main hakim sendiri sehingga berakibat buruk kepada nelayan kita, maka dari itu kita hadirkan dari Pihak Kepolisan, TNI AL, TNI AD maupun dari Dinas Perikanan Sambas,” tutupnya. (Yud)