You are currently viewing Dinas Perikanan Sambas Larang Warga Tangkap Ikan Guna Gunakan Tuba

Dinas Perikanan Sambas Larang Warga Tangkap Ikan Guna Gunakan Tuba

Pojokkatanews.com – Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPPKH) Kabupaten Sambas melakukan patroli gabungan untuk mencegah aktivitas tuba. Kamis (6/6/2024).

Patroli gabungan dilakukan sepanjang aliran sungai Sebangkau Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Patroli patroli tersebut diikuti Dinas DKP Kalbar, Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Sambas, Forkopimcam Tebas dan Pokmaswas.

Hadir pula Sekcam Tebas, Penyuluh Pertanian Kecamatan Tebas, Kepala Desa Pangkalan Kongsi, Kadus Desa Bukit Segoler, Bhabinkamtibmas Desa Pengkalan Kongsi, Bhabinsa Desa Pangkalan Kongsi dan Bukit Segoler.

Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas PPKH Kabupaten Sambas Zulfian menyampaikan, patroli tersebut dalam rangka antisipasi aktifitas tuba atau potas oleh oknum masyarakat menangkap ikan di aliran Sungai Sebangkau.

“Patroli kali ini dalam rangka mengantisipasi kegiatan masyarakat yang melakukan tiba ikan,” ucapnya.

Kata Zulpian, pihaknya juga memasang baliho berisi himbauan larangan menangkap ikan dengan tuba atau potas di dua titik.

“Kegiatan dilaksanakan pemasangan bener/baliho oleh Dinas Perikanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas berisi larangan menangkap ikan menggunakan tuba/potas di aliran sungai Sebangkau sebanyak 2 titik,” katanya.

Lanjut kata dia, disamping patroli juga mengimbau kepada oknum masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan di sungai menggunakan pukat togo yang dinilai merugikan para nelayan setempat.

“Dalam kegiatan patroli tersebut ditemukan adanya oknum masyarakat yang menangkap ikan menggunakan pukat togo,” terangnya.

Lebih lanjut kata dia, oknum masyarakat tersebut, diberikan himbauan dan pemahaman agar tidak menggunakan pukat togo untuk menangkap ikan karena banyak para nelayan setempat yang protes.

“Tim patroli memberi kesempatan kepada oknum masyarakat tersebut untuk melepas sendiri pukat togo yang dipasangnya,” jelasnya.

“Untuk itu kita menghimbau masyarakat tidak melakukan tiba ikan dan, memasang togo ikan maupun hal lainnya yang bertentangan dengan aturan yang telah di tetapkan,” pungkasnya. (Run)

Tinggalkan Balasan